Ojenews.com.Rohul.Riau.
Negeri Seribu Suluk-Terkait di poin Surat Keputusan (SK) Mentri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul) Riau tanggal 5 Januari 2018 dan ada menuliskan berlaku surut terhitung sejak 8 November 2017, Mendagri meminta Pemerintah Kabupaten Rohul melalui Pemprov Riau segera menyurati pihaknya.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH didampingi Sekeretaris Dewan Budhia Kasino dalam wawancaranya Selasa, (23/1/2018) usai memimpin rapat di Kantor DPRD Rohul tindak lanjut hasil konsultasi dan koordinasi Pimpinan DPRD Rohul di Kemendagri berkaitan dengan Surat Keputusan pemberhentian Suparman dari Bupati Rohul setelah ada putusan Mahkamah Agung putusan kasasi No.2233 K/PID.SUS/2017 lalu.
Dijelaskannya Kelmi Amri, setelah adanya konsultasi dan koordinasi itu, Mendagri meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu segera menyuratinya melalui Pemerintah Provinsi Riau, sehingga implikasinya terhadap kebijakan admistratif yang dalam renta waktu 8 November 2017 – 6 Desember yang pernah terbit belum lama ini, sehingga dapat dikaji secara konprehensif oleh Mendagri.
“Secara umum tidak ada permasalahan. Ini bentuk antisipasi kita, agar pemerintah berjalan normal dan tidak ada kendala di kemudian hari,”kata Ketua DPRD Rohul.
Lanjutnya, tentang apa saja yang tertuang dalam surat ke Mendagri, sedang dalam diifetarisir setelah DPRD rapat bersama Pemkab Rohul hari ini, dan kita berharap setelah menerima surat kita melalui Pemprov Riau kedepan ini, secepat dijawab secara tertulis oleh Mendagri. Sehingga seluruh dokomen administrasi ini secara terang bisa di fahami oleh Mendagri dan tidak menjadi pembicaraan kedepan.
Ditanya apa terkendala pelaksanaan kegiatan APBD 2018 Rahul yang sudah disahkan, jawab Ketua DPRD Rohul, tidak terkendala, karena pengesahan APBD sudah melalui berbagai tahapan, dan Peraturan Daerah APBD itu juga ditandatangani Wakil Bupati Sukiman.
“Hanya pada berlaku surut pada poin di SK Mendagri itu, ada yang perlu diminta kepastian tentang beberapa pelantikan penjabat eselon II Pemindahan penjabat sebelum turunya SK Mendagri, Kalau APBD tidak terpengaruh, namun pelaksanaannya perlu hati-hati dan saling koordinasi saja sebelum turun surat jawaban Mendagri,”tuturnya.
“Dan kita meminta Pemkab Rohul agar fokus tentang hal ini dan sepenuhnya menungnggu arahan Kemendagri,”pungkasnya. (Adv/Humas/Oje)