Hak Jawab Dewi Robinar, Penyerobotan Kawasan Hutan dan Pemalsuan Surat SKGR

Ojenews.com Rohul Riau,-Masyarakat Desa Lubuk Napal melakukan aksi damai, Selasa 23/8 di Kantor Bupati Rohul dan Kejari Rohul dilatarbelakangi sengketa lahan dimana Koperasi Tani Timiangan Riau (KTTR) pada tahun 2021 mengklaim lahan kebun sawit ibu Dewi Robinar termasuk lahan KTTR, sehingga ibu Dewi Robinar digugat di Pengadilan Negri Pasir Pangaraian hingga sampai Pengadilan Tinggi Riau. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Riau gugatan KTTR ditolak seluruhnya dan menyatakan ibu Dewi Robinar adalah sebagai pemilik. Sejak tanggal 19 Juni 2022 kebun milik ibu Dewi Robinar diduduki oleh orang-orang yang mengatasnamakan dirinya KTTR, Masyarakat Lubuk Napal, Penggawa Melayu Riau Rohul dan melarang ibu Dewi Robinar memanen dan menjual hasil buah sawit.

I. PENYEROBOTAN KAWASAN HUTAN

Baik kebun KTTR maupun Kebun ibu Dewi Robinar berada di Kawasan Hutan. Kebun Ibu Dewi berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (312 Ha). Kebun Ibu Dewi sedang dalam proses Permohonan Penggunaan Lahan di HPT Kecamatan Rambah Samo berdasarkan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan 110 B.

Data lokasi, Data Kebun (SKGR) dan Informasi lainnya telah disampaikan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Jakarta.
Mengingat kedua kebun berada di Kawasan Hutan, diperoleh konfirmasi dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau bahwa berdasarkan peta citra satelit Kebun Ibu Dewi Robinar dan Kebun KTTR berdampingan (bersempadan) tidak tumpang-tindih satu sama lainnya.
Ibu Dewi juga telah dilaporkan oleh KTTR kepada Kepolisian Rokan Hulu karena telah nyerobot lahan KTTR. Namun proses lebih lanjut dari pelaporan penyerobotan ini dihentikan karena tidak cukup bukti.

II. PEMALSUAN SKGR
Demikian juga mengenai pemalsuan SKGR, pihak KTTR telah melaporkan perbuatan ibu Dewi memalsukan SKGR kepada Kepolisian Rokan Hulu oleh pihak Kepolisia, dihentikan proses penyelidikan selanjutnya.

Sdr Edi Ahmad (Ketua KTTR) dkk juga menggugat Kepala Desa Rambah Samo dan Camat Rambah Samo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru agar SKGR-SKGR ibu Dewi dibatalkan. Tetapi berdasarkan Penetapan PTUN No. 26/G/2022/PTUN.PBR tanggal 13 Juni 2022, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Edi Ahmad dkk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *