Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Ojenews.com Rohul Riau,- Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Pelimpahan dilakukan pada Selasa, (20/05/2025) bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117.

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AH, SM, FN, SF, YA, dan AS. Mereka merupakan pemilik kios atau pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, yang ditunjuk oleh distributor resmi pupuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, menyampaikan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum merampungkan pemberkasan dan menyusun surat dakwaan atas keenam tersangka.

“Kami sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dan kini menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim untuk segera disidangkan,” ujar Fajar didampingi Kasi Pidana Khusus, Galih Aziz, SH, MH.

Kasus ini bermula dari penyaluran pupuk subsidi kepada petani melalui kelompok tani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun, keenam pengecer tersebut tidak menyalurkan pupuk sesuai dengan data yang tercantum dalam RDKK.

Mereka diduga memalsukan tanda tangan petani, mengisi laporan fiktif, serta menjual pupuk bersubsidi kepada pihak lain di luar kelompok tani. Pupuk yang seharusnya diterima petani justru tidak sampai, meski laporan menyatakan telah disalurkan sesuai kuota.

Para pengecer juga memanfaatkan formulir penebusan dan kwitansi kosong yang kemudian mereka isi sendiri tanpa sepengetahuan petani.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Riau, kerugian negara akibat praktik penyimpangan ini mencapai Rp24.536.304.782,61.

Berikut rincian kerugian per kios:
UD. ANUGRAH TANI: Rp4,42 miliar
UD. BINA TANI: Rp6,08 miliar
UD. CHINDI: Rp3,86 miliar
UD. JAYA SATU: Rp3,45 miliar
UD. SEI KUNING JAYA: Rp1,59 miliar
KOPTAN SRI REZEKI: Rp5,10 miliar

Tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu empat tahun, dari 2019 hingga 2022, melibatkan dua distributor resmi yaitu PT. Andalas Tuah Mandiri untuk pupuk non-urea dan CV Berkah Makmur untuk pupuk urea.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses persidangan hingga vonis dijatuhkan.

“Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan transparan demi keadilan serta sebagai pembelajaran agar tidak terjadi lagi praktik serupa di masa mendatang,” tutup Fajar Haryowimbuko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *