Dugaan Kredit Macet di BRK Capem Sungai Pakning Naik ke Penyidikan

Ojenews.com Bengkalis Risu,- Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis menaikkan kepenyidikan perkara dugaan korupsi kredit macet tahun 2012 di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, Kamis (6/4/23).

Perkara ini naik kepenyidikan berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara yang digelar beberapa hari lalu.

Peningkatan status perkara dugaan korupsi sebesar Rp 2 miliar lebih tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri saat menjawab konfirmasi awak media ini, Rabu (5/4/23) siang.

“Apa rekomendasi gelar perkara dugaan korupsi kredit macet BRK Sungai Pakning, pak Hasan?,” tanya ojenews.com melalui telepon seluler.
“Naik kepenyidikan, bang,” jawab Iptu Hasan Basri.

Terkait perkara dugaan korupsi kredit ini, Iptu Hasan Basri menegaskan, pihaknya telah memeriksa Bahtiar mantan Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Pakning, Ayang mantan Pimpinan Seksi Operasional dan Nanang analis kredit BRK Kantor cabang Pembantu Sungai Pakning. Ketiganya diperiksa pada Senin 25 April 2022 lalu.

Selanjutnya penyidik juga telah memeriksa Dadang Kepala Bagian Kredit Kantor Pusat Bank Riau Kepri, Dewi dan Nini keduanya mantan teller kantor cabang pembantu Sungai Pakning

Dadang datang ke Polres didampingi Emil legal Bank Riau Kepri. Namun, usai pemeriksaan Dadang memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sementara Emil mengakui datang ke Polres mendampingi Dadang.

“Saya hanya mendampingi (mendampingi Dadang), bukan kapasitas saya untuk bicara,” ujar Emil sambil berjalan menuju musholla untuk menunaikan sholat.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Riau Kepri Fajar Restu ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui pesan WhatsApp, pesannya dibaca (contreng dua biru) namun tidak dibalas.

Perkara dugaan kredit macet ini berawal ketika pada tahun 2012 beberapa orang nasabah mengajukan kredit senilai Rp 2 miliar lebih untuk membangun ruko ke Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Pakning dengan agunan diduga lahan (tanah tapak) ruko yang akan dibangun. Diduga nama-nama yang mengajukan kredit tersebut dipakai oleh seorang developer berinisial Adt.

Setelah kredit cair diduga Adt tidak membangun ruko sesuai pengajuan, tapi justru digunakan untuk keperluan lain. Akibatnya, kredit Rp 2 miliar itu pun macet. (Rudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *