Ojenews.com Bengkalis Riau, – Proses hukum dugaan korupsi anggaran rutin tahun anggaran 2021 dan 2022 di Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol-PP] Kabupaten Bengkalis terus bergulir, Kamis [21/3/2024].
Saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi [Tipikor], Reskrim Polres Bengkalis telah meminta Inspektorat Kabupaten Bengkalis mengaudit penggunaan anggaran tersebut. Sampai saat ini pihak Polres masih menunggu hasil audit tersebut.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Raudo Perdana kepada media ini beberapa minggu lalu.
Raudo menegaskan, untuk mengetahui kerugian negara pihaknya sudah meminta Inspektorat Kabupaten Bengkalis mengaudit penggunaan anggaran rutin Rp 4 miliar tahun anggaran 2021 dan 2022 itu.
“Untuk mengetahui kerugian negara, kita sudah minta Inspektorat mengaudit. Sekarang lagi diaudit,” kata Raudo.
Sementara itu, terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin Rp 4 miliar di Satpol-PP Kabupaten Bengkalis terus menggelinding. Beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan termasuk Kepala Satpol-PP Hengki Irawan.
Terkait pengusutan perkara tersebut, beberapa orang anggota Satpol-PP, termasuk Kepala Bidang (Kabid), mantan Kabid, Kasubag, tidak terkecuali Kepala Satpol-PP Hengki Irawan, saat itu menjabat Sekretaris, sekaligus Pelaksanaan Tugas [Plt] Kepala Satuan Polisi Pamong Praja tak lupat dari pemeriksaan. [Rudi]