DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Riau Tahun Anggran 2020

Penyerahan naskah Raperda oleh Gubernur Kepada ketua DPRD Riau

Ojenews.com Pekanbaru Riau,-DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan penyampaian Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah oleh kepala daerah,Senin (07/06/2021).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman dan di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti serta dihadiri ketua atau perwakilan komisi dan ketua atau perwakilan Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau, dan Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat paripurna ini secara virtual dikarenakan protokol kesehatan dimasa pandemi.

Sementara dari pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Yulisman.

“Rapat Paripurna 3 Juni 2021 yang lalu Gubernur Riau telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Riau tahun anggaran 2020 maka tahapan Paripurna berikutnya adalah penyampaian pandangan umum Fraksi,” kata Ketua Yulisman dihadapan hadirin.

Selanjutnya penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dengan penyerahan naskah pandangan umum fraksi kepada Gubernur Provinsi Riau yang diserahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Riau.

Selanjutnya penyampaian Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Riau Nomor. 8 tahun 2011 tentang pajak daerah oleh kepala daerah diakhiri dengan penyerahan naskah Raperda oleh Gubernur kepada Ketua DPRD Riau.

Pemerintah Provinsi Riau berharap sekiranya rancangan peraturan daerah yang disampaikan tersebut dapat di bahas bersama sama dengan anggota Dewan untuk selanjutnya di tetapkan menjadi peraturan daera (Perda).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *