DPRD Riau Gelar Paripurna Laporan Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018

Penyerahan naskah rekomendasi Dewan kepada Wagubri Edy Natar

Ojenews.com Pekanbaru Riau.
Negeri Smart City Madani-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna, tentang penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2018.

Serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) sekaligus Persetujuan Rekomendasi Dewan, Senin (25/03/2019).

Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. Rapar Paripurna ini dihadiri sejumlah pimpinan DPRD Riau, dan Gubernur Riau yang diwakili Wakil Gubernur Riau, Edy Natar, Forkopimda serta para pejabat Pemerintah Provinsi Riau eselon I,II,II dan para tamu undangan lainnya.

Ketua Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018, Karmila Sari menyampaikan, LKPJ adalah laporan yang berisikan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.

Dikatak LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan RPJMD dengan berpedoman pada RPJPD.Oleh sebab itu, untuk mengatasi permasalahan yang ada, Pansus DPRD Riau atas LKPJ kepala daerah tahun 2018 telah memberikan rekomendasi secara langsung.

Selain rekomendasi tersebut, Pansus DPRD Riau juga menyampaikan rekomendasi tambahan kepada pemerintah Pemerintah Provinsi Riau, agar dapat menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan secara langsung pada uraian permasalahannya. Sehingga LKPJ tahun 2018 lebih informatif.

Kemudian memberikan kemudahan terhadap investor sesuai peraturan berlaku, membenahi BUMD Riau. Dan mengatasi kelemahan pengelolaan aset milik pemerintah Riau secara profesional.

Sidang paripurna tentang penyampaian laporan hasil kerja Pansus

Mengurangi ketergantungan dari dana transfer pemerintah pusat. Pada penyusunan APBD Riau, lebih bijaksana mengestimasi penetapan jumlah tunda bayar transfer dana bagi hasil yang dilakukan pemerintah pusat.Secara terus menerus melakukan berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Mengantisipasi supaya tidak terjadi adanya kegiatan yang sudah dilaksanakan.

Lebih cermat dalam menetapkan APBD. Menetapkann APBD yang mempunyai daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi dan yang mampu membangkitkan dan memihak kepada masyarakat banyak.

“Terhakhir melakukan optimalisasi terhadap penyerapan anggaran pemerintah pusat yang dialokasikan ke Provinsi Riau,”ujar Karmila.

Dalam Kesempatan penyampaian tanggapannya Wakil Gubernur Riau Bapak Edy Natar Nasution mengatakan atas nama Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terimakasih serta penghargaan yang setinggi tingginya kepada para pemimpin dan seluruh anggota Dewan dan khususnya kepada anggota Pansusu LKPJ ini yang telah melakukan pembahasan dan analisis serta mengkaji lebih mendalam dan cermat terhadap Laporan Pertanggung jawaban Kepala daerah Provinsi Riau tahun 2018 dan laporan keterangan akhir masa jabatan kepala daerah Provinsi Riau 2014-20192019.

“Kami akan memperhatikan rekomendasi rekomendasi yang disampaikan para anggota DPRD Provinsi Riau dan akan menjadikan pedoman untuk pembahasan pembangunan dimasa yangakan datang,”ujar Wagubri Edy natar.

Disampaikan juga bahwa Pemerintah Provinsi Riau berharap kedepan jalinan kerjasama yang baik selama ini akan dapat ditingkatkan yang telah dibangun dalam melaksanakan pembangunan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sebelum mengakhiri penyampaian tanggapannya Wagubri Edy Natar mengatakan bahwa LKPJ kepala daerah Provinsi Riuau tahun angaran 2018 dan LKPJ AMJ tahun 2014-2019 ini mengacu kepada peraturan daerah Provinsi Riau No.1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah No.7 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah dan Pergub No.55 tahun 2018 tentang rencana kerja pemerintah daerah Provinsi Riau tahun 2018.

“secara khusus pelaksanaan LKPJ tahun 2018 didasarkan pula pada nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Riau dengan DPR,”ujar Wagubri Edy Natar meng akhiri penyampaian tanggapannya.

Sebagaimana ketentuan dalam peraturan Tatib DPRD Riau, bahwa wewenang untuk menetapkan persetujuan atas keputusan dewan itu berada pada rapat paripurna.

Maka itu, Sunaryo selaku pimpinan sidang mempertanyakan kepada segenap anggota dewan, apakah dapat menerima dan setuju terhadap laporan hasil kerja Pansus LKPJ tersebut. Alhasil seluruh anggota DPRD Riau menyatakan setuju.

“Setelah disetujuinya laporan hasil kerja Pansus LKPJ dan laporan akhir masa jabatan kepala daerah 2014-2019, serta ditetapkan rekomendasi dewan atas LKPJ kepala daerah tersebut, maka dewan akan menyerahkan rekomendasi itu kepada Gubernur Riau,”kata Sunaryo.(Advetorial).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *