Ojenews.com.Pekanbaru-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru menggelar sidang paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Pengesahan Ranperda tersebut dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, pada Rapat paripurna ke-12 masa sidang ke-II,Selasa (18/07/2017) dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono yang didampingi Wakil Ketua John Romi Sinaga sertadihadiri Asisten II, Dedi Gusriadi sebagai mewakili Wali Kota Pekanbaru.
Dalam laporannya juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Sri Rubiyanti menyebutkan, Ranperda prakarsa DPRD ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2017 yang ditujukan untuk meningkatkan tunjangan unsur pimpinan dan anggota dewan.
Dijelaskan Sri Rubiyanti, sebelum Ranperda tersebut disahkan, DPRD Pekanbaru sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari seluruh perwakilan fraksi yang ada dengan tugas untuk melakukan kajian dan membahas serta mencari referensi guna penmguatan dalam penyusunan Ranperda tersebut.
Berkenaan dengan halitu, masih kata Sri Rubiyanti. Dimana sebelum Ranperda itu disahkan, anggota pansus yang terdiri dari seluruh perwakilan fraksi di DPRD Pekanbaru sudah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi tahapan-tahapan dalam penyusunan ranperda itu sudah dilakukan sebelum disahkan,”kata Sri Rubiyanti.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Sigit Yuwono mengharapkan, dengan telah disahkannya ranperda tersebut mampu memberi motifasi kepada anggota DPRD Pekanbaru untuk lebih meningkatkan fungsinya dan kewenangan DPRD dalam melaksanakan tugas.
Sementara itu Dedi Gusriadi, sebgai mewakili Walikota Pekanbaru mengatakan, dengan persetujuan dan pengesahan Ranperda tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru tersebut maka semakin memperjelas dan mempertegas landasan hukum perolehan hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang merupakan sebagai penunjang dalam melaksanakan amanah rakyat serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
“Pengesahan ini mempertegas dan perjelas dasar hukum hak keuangan administratif pimpinan dan angota DPRD. Pemberian hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru ini juga diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.” katanya.
Dikesempatan tersebut Dedi Gusriadi sebagai mewakili Walikota Pekanbaru menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Pekanbaru yang telah menerima dan menyetujui Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan Pengesahan Ranperda ini, Saya atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang terhormat,”sebutnya.
Persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru ini dilaksanakan dengan penandatangan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dengan Pemko Pekanbaru di ruang paripurna gedung DPRD Pekanbaru. (Advetorial/Oje).