Ojenews.com-Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam rangka memenuhi fungsi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui DPRD, sebagai lembaga perwakilan dan representasi rakyat di daerah.
Dalam gelar Paripurna Selasa (4/4/2017) Pejabat Walikota Pekanbaru,Edwar Sanger menyampaikan Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Kota Pekanbaru bahwa sepanjang tahun 2016 pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2015. Namun demikian Pj Walikota Edwar Sanger juga mengatakan bahwa ditahun 2016 income perkapita masyarakat Kota Pekanbaru mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni sebesar 80,95 persen.
Disebutkannya juga, ditahun 2016 perkembangan kondisi ekonomi, Kota Pekanbaru mengalami inflasi sebesar 4,9 persen, dan terkait itu pemerintah Kota Pekanbaru secara terus menerus melakukan inten sifikasi dan eksten sifikasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru.
Menanggapi pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru yang mengalami penurunan, Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril SH menyebutkan, DPRD memahami kondisi itu sebagai dampak dari krisis yang melanda Indonesia beberapa tahun belakangan ini.
Dikatakannya juga bahwa beberapa peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat seperti pengesahan RTRW Provinsi Riau yang masih mengalami hambatan..
“Peraturan dan kebijakan pemerintah pusat misalnya RTRW yang belum tuntas, ini menghambat investasi yang mendatangkan PAD kita. Kita harus melihat kondisi ini sebagai indikator penentu,” sebut Ketua.
Terkait Penyampaian LKPJ Wali Kota, DPRD akan membahas melalui Pansus DPRD untuk menelaah dan memastikan apakah realisasi serta program yang telah dibiayai melalui APBD tersebut sudah sesuai dengan tujuan pemanfaatannya atau belum,” imbuh Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH.(oje).