Ojenews.com Bengkalis Riau,-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kabupaten Bengkalis, melaporkan dugaan korupsi penyaluran tanda bayar tahun 2017 ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (12/3/2025)
Dokumen laporan tersebut diserahkan oleh Ketua DPD Tamperak, Riduwan kepada Ari, petugas pelayanan terpadu satu pintu Kejari Bengkalis.
Dalam laporannya, Tamperak mengambil sampel 3 desa di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yakni Desa Kembung Luar, Pasiran, dan Bantan Tua.
Penyaluran tunda bayar 2017 Anggaran Dana Desa (ADD) se-kabupaten di Bengkalis berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017 yang direalisasikan pada Desember 2023 melalui Perubahan APBD 2023 dengan total Rp 65 miliar.
Sebagaimana seluruh desa di Kabupaten Bengkalis, tunda bayar ADD tahun 2017 yang dibayarkan atau direalisasikan pada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2023 itu, diterima Desa Pasiran, Kembung Luar dan Bantan Tua.
Dimana Desa Kembung Luar menerima Rp 536,4 juta lebih, Desa Pasiran Rp 416,9 juta, dan Desa Bantan Tua menerima Rp 484,7 juta. Anggaran tersebut masuk kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2023 pada masing-masing desa.
Berdasarkan Surat Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bengkalis Nomor 400.10.2/DPMD-Pemdes/2024/210. Hal Penganggaran kurang bayar ADD tahun 2023 pada Perubahan APBDes tahun anggaran 2024, serta peraturan bupati Bengkalis Nomor 54 Tahun 2023 tentang penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 dan DPA-SKPD BPKAD Nomor DPPA/A.1/5.02.0.00.0.00.30.0000/01/24.Pagu Kurang Bayar ADD Kecamatan Bantan juga menerima pagu kurang bayar berdasarkan nama desa. Diantaranya sebagai berikut:
Desa Kembung Luar menerima Rp 509.193.000,00,-. Desa Pasiran Rp 482.012.000,00,-. Desa Mentayan Rp 475.065.000,00,- dan Desa Bantan Tua Rp 534.228.000,00,-. Totalnya Rp 1.525.433.000,00,-.
Penyaluran tunda bayar ADD 2017 yang direalisasikan pada Desember 2023 menjadi hak perangkat desa, lembaga desa dan kegiatan masyarakat lainnya yang dibolehkan menerima ADD pada triwulan ke IV tahun anggaran 2017. Namun, pihak DPD Tamperak menduga ADD tunda bayar tersebut menjadi kegiatan pada tahun 2023 oleh pihak desa.
Untuk itu, Ketua DPD Tamperak, Riduwan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melakukan penyelidikan terhadap penyaluran tunda bayar ADD Tahun 2017 yang direalisasikan pada Desember 2023.
“Kita mendesak Pak Kajari (Sri Odit Megonondo) mengusut dugaan korupsi penyaluran tunda bayar ADD Tahun 2017. Sebab, banyak perangkat desa yang menjabat 2017 tidak menerima haknya,” tegas Riduwan. (Rudi).