Ojenews.com Pekanbaru Riau.
Negeri Smart Citi Madani,-Sejak dikeluarkannya surat himbauan Nomor 800/Disdik/1.3/2019/10095 tertanggal 20 Agustus 2019 oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang isinya untuk menghentikan pungutan uang Komite di SMA dan SMK Negeri se-Provinsi Riau, sejumlah sekolah memilih untuk mengabaikan himbauan tersebut dengan berbagai alasa.
SMA Negeri 8 Kota Pekanbaru misalnya, sekolah yang memiliki 1.256 siswa yang beralamatkan di Jalan Abdul Muis No.14 Kecamatan Sail Pekanbaru ini, kembali memungut iuran Komite dengan alasan untuk membayar gaji guru honor dan gaji tenaga kebersihan sekolah tersebut.Keterangan ini disampaikan Tavip Tria Candra,S.Pd Kepala SMA Negeri 8 Pekanbaru kepada Www.Ojenews.com yang didampingi Humas dan Waka Humas SMA Negeri 8, Senin (14/10/2019).
Dalam keterangannya, Tavip membenarkan dan mengatakan alasan sekolah kembali memungut iuran komite dari orang tua siswa dikarenakan memiliki 26 tenaga honorer yang harus dibayarkan gajinya dan selama ini gaji tersebut dibayarkan melalui dana komite sekolah.
“Kita sampaikan pada orang tua bahwa dengan adanya 26 tenaga honorer yang dibayar gajinya dengan komite, saya berhentikan itukan tidak mungkin karena terdiri dari petugas kebersihan dan ada dari gurunya juga kemudian petugas labor dan sebagainya, maka solusi kita ambil.Sekarang kita dengan sistem donatur dan itupu kalau ngak mau ngak apa apa.Secara sukarela sajalah mereka, mauberapa.Sepuluh ribupun kita terima, lima ribupun kita terima dengan pola seperti itu kita buat,”kata Tavip.
Selain itu, Tavip juga membantah kalau pihak sekolah SMA Negeri 8 melakukan pungutan uang komite dengan menetapkan nominal setiap bulan untuk masing masing anak namun lebih kepada sistem donatur, dan kebijakan ini dilakukan untuk menyelamatkan 26 orang tenaga honorer sekolah.
“Kita tidak menetapkan ini harus bayar sekian sekian tidak, tidak seperti itu kita.Yang sudah kita tetapkan tidak ada seperti itu kita buat, dan semuanya lebih jelasn pada komite bagi kita bagaiman honorer kita yang 26 orang ini terselamatkan,”sebut Tavip.
Tavip juga menjelaskan bahwa sebelumnya gaji 26 honorer tersebut ditanggulangi melalui Biaya Oprasional sekolah Daerah (Bosda) sebanyak 23 honorer gajinya dibantu dari Bosda dan selebihnya diambil dari uang komite.
“Dulu gaji honorer kita ditanggulangi dari dana Bosda dan sisanya dari dana komite termasuk biaya listrik. Untuk listrik kita saja biayanya mencapai 35 sampai 42 juta setiap bulannya itu dipakai dana komite,”kata Tavip.
Diakhir komentarnya Tavip mnyatakan setakad ini pihaknya hanya menyampaikan kepada walimurid permasalahan biaya yang dihadapai sekolahnya dan pola yang dilakukan dalam menghimpun dana dari orang tua siswa dengan sistem donatur dan tidak ditetapkan seperti dulu.
Dalam Kepmendikbud No.75 Tahun 2016 Pasal 12 menyatakan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite
Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.(dy)