
Ojenews.com.Rohul.Riau.
Negeri Seribu Suluk-Setelah dilakukan pemantauan dan penertiban di sejumlah pangkalan dan warung biasa di wilayah Kecamatan Rambah ditemukan masih menjual bebasnya Panggkalan menjual ke pengecer hingga menjual diatas harga HET Gas Lpg 3 Kg Subsidi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Terkait hal ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) siap memberikan sanksi kepada mereka Agen dan pangkalan yang tidak mengindahkan penertiban bebasnya penjualan Lpg bersubsidi untuk masyarakat miskin kedepan ini.
Untuk diketahui, penertiban Gas Subsidi LPG 3 Kg diawali di Rumah Alfen Kelurahan Pasirpengaraian yang bukan pangkalan. Selanjutnya warung Ruslan atau Siti Hijir Guru Sdn 03 Rambah yang juga bukan pangkalan yang miliki izin.
Sementara diakui Siti Hijir kepada Kabid Disprindag Rohul Ir Syahruddin S.Sos melalui selulernya, Gas Lpg 3 Kg dibeli harga Rp 22.000 dan dijual Rp 28-30.000 dari agen PT. Hj. Rainah jalan Jeruk Manis Kecamatan Ujungbatu, dan penertiban dilanjutkan kepada pemilik Pangkalan Mitra Keluarga H. Sudirman kampung padang.
Lalu di pangkalan AA ,Zainudin Desa Babusalam. Selanjutnya pemilik Pangkalan Dua Putri pemilik Surya salah satu anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) di Rt 01 Rw 02 Desa Pematang Berangan Pangkalan Dua Putri 01 Rw 02 Desa Pematang Berangan yang agennya PT. Minyak Kindo
Disana ditemukan merek pangkalan ditutupi pakai kain sarung , Disprindag Rohul segera merekomendasikan pengurangan jatah (DO) kepada Pqngkalan Dua Putri sebanyak 1 (satu) DO (sebelumnya 2 DO satu bulan)
“Kepada pemilik Pangkalan Dua Putri 01 Rw 02 Desa Pematang Berangan, dilakukan pengurangan pasokan,” tegas Kabid Disprindag Rahul
Selain itu di alamat yang sama di wilayah Desa Pematang Berangan, di jalan Sey Ibrahim ditemukn dua warung pemilik Reski dan Eko mereka menjual Lpg 3, juga Kabid Diprindag Rohul menyampaikan himbauan untuk jangan menjual lagi, karena yang berhak menjual Lpg 3 Kg ini mereka pemilik pangkalan yang sudah ada izinnya
“Penertiban ilanjutkan di Desa Suka Maju didapat sebuah warung menjual Lpg 3 Kg dan di Pangkalan Julio Batang Samo,” kata Kabid Disprindag Rahul
Dijtegaskan Ir. Syaruddin S.Sos sesuai peraturan yang ada, Pangkalan tidak boleh menjual kepada warung pengecer, karena Gas Lpg ini untuk warga miskin sudah ada petunjuknya di bawah pengawasan Disprindag daerah masing-masing.
“Kepada pemilik Pangkalan Dua Putri 01 Rw 02 Desa Pematang Berangan, kita kurangi pasokannya dari permintaan,”tegasnya.
Sementara Pemilik pangkalan Julio di KM 4 Batang Samo Desa Suka Maju mengakui dirinya mengetahui Gas Lpg itu subsidi pemerintah yang di peruntukan kepada warga miskin.
Selain itu dirinya juga mengaku selama ini dirinya memang menjual bebas kepada masyarak dan pemilik warung dengan harga Rp. 24.000. Dan kedepan ini saya menjual sesuai harga HET Rp 22.000.
“Kedepan saya menjual sesuai harga HET dan peruntukan kepada masyarakat miskin,”pungkasnya. (ina)