Ojenews.com Bengkalis Riau,- Selagi belum diblokirnya permainan game Higgs Domino oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia game tersebut akan terus dimanfaatkan oleh oknum masyarakat untuk mengais rezeki. Dan mereka terancam ditangkap. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu sudah memerintahkan seluruh Kapolda dan jajaran untuk membasmi seluruh bentuk perjudian tidak terkecuali game online.
Berdasarkan perintah tersebut, Polres Bengkalis dan jajaran terus melakukan penyelidikan terhadap permainan dan penjualan cip game online.
Hanya belum diblokirnya Higgs Domino diduga dimanfaatkan oleh AJ alias Am (43) warga Dusun Sungai Gelam, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, untuk mengais rezeki. Sialnya, aktivitas Am selaku penampung dan penjual cip game online tak luput dari ‘radar’ Sat Serse Polres Bengkalis. Am ditangkap di Jalan Utama Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Rabu (14/9) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Am yang kesehariannya adalah petani ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Pidana Umum, Satreskrim Polres Bengkalis karena diduga menjual dan membeli cip Higgs Domino online. Dalam perkara ini penyidik menjerat Am dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Muhammad Reza melalui rilisnya yang diterima media ini, Kamis (15/9) pagi, menyebutkan, Am diduga menjual dan membeli cip dari para pemain game Higgs Domino.
Menurut Muhammad Reza, Am yang kesehariannya adalah petani sudah satu bulan terakhir menyambi sebagai penjual dan pembeli cip. Tersangka membeli dengan harga Rp 55.000,- dan menjual kembali dengan harga Rp 70.000,-. (Rudi)
Dari tersangka Am, diamankan barang bukti 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan cip Higgs Domino. (Rudi).