Ojenews.com.Rohul.Riau.
Kota Tengah-Limbah PT. Eluan Mahkota (EMA) PKS Kota Tengah, cemari sungai rokan, dan lingkungan hidup di 4 Desa. dinilai sangat parah, warga menuntut denda dan penutupan sementara PT.EMA. Rabu, 18 Oktober 2017
Camat Kepenuhan Recko Roandra, bersama tim pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Rohul, Dandim, Bhabinkamtibmas, 4 orang Kepala Desa dan Kelurahan yang mencari korban pencemaran limbah, yakni Kepala Desa Seroja, Kepenuhan timur, kelurahan kota tengah, dan kepenuhan hilir, beserta beberapa orang tokoh masyarakat, tiba di kantor PT.EMA pada selasa 17 oktober 2017, untuk mendudukkan dan berunding dengan pihak perusahaan terkaiit pencemaran lingkungan yang terjadi senin 16 oktober 2017 sekitar pukul 16:00 wib.
disampaikan camat kepenuhan,
recko roeandra, akibat pencemaran yang disebabkan limbah PT.EMA itu, seluruh aktifitas masyarakat di sungai rokan, mulai dari mandi,
mencuci kain, mencuci piring, dan bahkan mata pencaharian sebagai nelayan tradisional lumpuh total.
” tak hanya itu, ikan-ikan juga
banyak yang mati. untuk itu, saya selaku camat kepenuhan dan 4 orang kepala desa, mewakili masyarakat, meminta kejelasan dari PT. EMA terkait pencemaran yang terus terjadi tiap tahun tersebut,” kata recko roeandra.
Dikatakannya lagi tak hanya itu,
untuk kelalaian PT. EMA ini, recko juga menegaskan 2 tuntutan masyarakat untuk pt. Ema, yakni perusahaan diminta perbaikan tanggul limbah dibawah kepengawasan dinas LHK, agar pencemaran tak terulang lagi.
Kemudian, PT. EMA diminta memberikan denda atas perbuatannya, sesuai permintaan masyarakat dalam musyawarah masing-masing desa dan persoalan ini juga bakal disampaikan ke bupati.
Kepmenejer PT. EMA , hasoloan sianturi mengakui bahwa pihaknya sudah lalai hingga terjadi pencemaran. dikatannya, limbah berbahaya bocor tanpa dikjetahui 3 orang pengawas.
” setelah terjadi pencemaran, dan dilakukan pengecekan, kami mendapati tanggul kolam bobol, dan disekitarnya ada bekas kaki hewan ternak sapi masyarakat, karena setiap harinya ratusan sapi masyarakat dari sp 3 berkeliaran mencari makan disekitar kolam limbah,” ungkap hasoloan sianturi.
Usai mediasi, tim pengawasan dari dinas lhk mengambil sampel di kolam limbah PT. EMA. kabid pengawasan, asdinoper mengatakan, ada 4 sampel yang diambil yakni limbah yang mengalir di Muara anak sungai yakni di sungai rokan, limbah yang mengalir di parit gajah, limbah dari kolam ipal 11, dikolam terakhir, hasil uji lab akan diketahui 10-15 hari
kedepan.
Diakui asdinoper, sejauh ini pihaknya baru bisa mengatakan terindikasi pencemaran dan jika hasil lab membuktikan limbah tidak baku mutu, maka pt.ema bakal ditindak sesuai uu 32, dikenakan sanksi maksimal 3 tahun penjara dan denda 3 m.