Ojenews.com Bengkalis Riau,-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Sukarto, Kepala Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Selain Sukarto penyidik juga menahan Sugini, Bendahara desa tersebut. Keduanya mulai menjalani masa penahanan, Selasa (24/05/2022) sore, untuk 20 hari kedepan.
Tentang ditahannya Kades dan bendahara Desa Titi Akar ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian. Rabu (25/5/22) pagi.
“Benar, pada tanggal 24 Mei 2022, Kejari Bengkalis melalui Tim Penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020.” kata Isnan di ruang kerjanya, Rabu siang.
Isnan menegaskan, tersangka yang ditahan tersebut adalah Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini. Keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan,” tambah Isnan
Dijelaskan Isnan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu Tahun 2019 dan Tahun 2020. Keduanya melakukan pencairan dana kas Desa yang bersumber dari Alokasi dana desa (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten untuk Desa Titi Akar. Namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) sebagaimana peruntukannya, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
” Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.803.467.728,-.
“Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.” ungkap Isnan
Dijelaskan Isnan, dalam perkara ini Sukarto dan Sugini melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.