Ojenews.com Kuansing Riau.
Bosatu Nogori Maju,-Proyek pembangunan Rumah Susun Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi oleh Satker Penyedian Perumahan Kementerian PUPR di Riau, merupakan proyek yang dianggarkan dan dilaksanakan pada Tahun Tunggal bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 dengan Nilai Kontrak Rp.12,681,700,000.Hingga bulan September 2019, dan saat ini masih dikerjakan yang seharusnya sudah selesai dikerjakan pada bulan Desember 2018.
Menindak lanjuti perihal tersebut, Superleni, S.Sos Ketua LSM. Pilar Bangsa telah mendatangi Kejati Riau pada,Rabu (18/9/2019) untuk mempertanyakan secara langsung mengenai hal tersebut, dan ini terkait keberadaan TP4D Kejati Riau pada proyek tersebut sebagai Pengawalan dan Pengamanan dalam proyek pembangunan agar dalam pelaksanaannya tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran. Namun Kejati Riau melalui Humasnya meminta kepada LSM Pilar Bangsa untuk membuat surat secara resmi terhadap hal hal yg hendak dikonfirmasikan.
Ketua LSM Pilar bangsa Super Leni,S.sos mengatakan bahwa proyek pembangunan Rumah Susun tersebut masih dikerjakan pihak Kontraktor Pelaksana, dan diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang ada, dan seandainyapun ada perpanjangan masa pelaksanaan tentunya melalui penilaian dan pertimbangan bahwa proyek tersebut dapat diyakini akan dapat diselesaikan dalam masa perpanjangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) proyek tersebut memang dapat diberikan kesempatan perpanjangan masa pelaksanannya dalam masa denda 90 hari kerja.
Berpedoman pada PMK tersebut sambung Superleni, seharusnya dengan perpanjangan masa pelaksanaan proyek tersebut sudah berakhir dan sudah selesai pengerjaannya paling lambat pada Bulan April 2019, namun kenyataannya sampai pada bulan September 2019 masih juga dikerjakan.
“Seharusnya dengan habisnya masa perpanjangan pelaksanaan tersebut, Satker yang bersangkutan melakukan proses Pemutusan Kontrak Kerja dengan Kontraktor Pelaksana,”ujar Superleni.(neneng).