Didampingi Kuasa Hukum, Alfitra Laporkan KIC Ke Polres Kuansing

(Alfitra Arianto/Alfitra Salam)

Ojenews.com Kuansing Riau.
Bosatu Nogori Maju,-Didampingi kuasa hukumnya, Alfitra Arianto alias Alfitra Salam, melaporkan pelaku pengeroyokan terhadap dirinya ke-Polres Kuansing,Rabu (11/9/2019) kemarin, sekira pukul 20.00 wib.

Muhammad Irfan,SH, Bersama Citra Abdillah,SH kuasa hukum Alfitra menjelaskan bahwa Laporan tersebut telah diterima oleh bagian SPKT Polres Kuantan Singingi, dengan nomor laporan LP / 95/IX/2019/RIAU/SPKT/ RES KUANSING,TGL 11 SEPTEMBER 2019.

Setelah membuat laporan kata Irfan, Alfitra (Korban-red) langsung di Visum, Kemudian setelah dilakukan visum dan diBAP Reskrim oleh brigadir Ridwan Sinurat, dengan 19 pertanyaan, Korban langsung dilarikan ke salah satu klinik di teluk kuantan, untuk menjalani perawatan medis.

“Ada 19 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik polres Kuansing kepada korban,” ujar M.Irfan, SH yang merupakan Kuasa hukum Alfitra tersebut, seperti berita yang dilansir dari media online RANAHRIAU.COM.

Irfan Berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti, dan segera memproses Secara hukum pelaku pengeroyokan Terhadap korban.

“Proses hukum terus berlanjut, agar dapat menghindari pontensi konflik terus melebar,” ucap Irfan

Pihaknya akan terus mendesak Polres Kuansing sampai perkara tersebut tuntas dan para pelaku tersebut bisa ditangkap dan diadili sesuai perbuatannya.

“Saya akan terus kawal kasus ini, Pengawalan perkara tersebut tidak lain bertujuan untuk menerangkan kasus yang kini sudah dilaporkan ke Polres Kuansing,” pungkasnya
.

Irfan juga menerangkan Kronologis kejadian dugaan tindak pidana kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sekira pukul 17.00 WIB di kedai kopi Mery, jalan proklamasi Sungai jering, Kuantan Tengah kabupaten Kuantan Singingi.

Diterangkan Irfan, sebelum dikeroyok, Korban sempat menerima telepon dari Seseorang yang mengaku KIC yang diduga pelaku pengeroyokan, bersama kawan-kawan, untuk mengajak bertemu di teluk kuantan.

“Kasus pengeroyokan Alfitra harus diusut tuntas dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,”ujar kuasa hukum Alfitra, M.Irfan, SH.(neneng).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *