
Ojenews.com Kuansing Riau.
Teluk Kuantan Bosatu Nogori Maju-Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) semester 1 tahun 2019 digelar dan dihadiri oleh Bupati Kuansing H.Mursini, dalam kesempatan tersebut Bupati Mursini juag meminta kepada seluruh pemerintahan Desa untuk menjadi peserta BPJS,Kamis (04/07/2019).
Rapat Forum Komunikasi pemangku kepentingan tersebut yang membahas tentang kepesertaan Masyarakat kuansing dalam BPJS akan melakukan langkah langkah positif agar kepersertaan masyarakat terutaman aparatur Desa yang belum menjadi peserta BPJS dapat terakomodir sebagai peserta BPJS.
“Hal tersebut perlu dilakukan, yang harus di ambil adalah meminta pemerintahan desa untuk jadi peserta BPJS,”sebut Bupati Mursini.
Hal itu ditenggarai oleh minimnya aparatur desa yang terdaftar sebagai peserta BPJS di Kuansing.”Jumlah pemerintahan desa yang telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS sangat sedikit, dari 218 Desa di Kuansing, baru 6 desa yangg terdaftar atau sekitar 2,75%, bearti masih ada 212 desa lagi yang harus mendaftarkan sebagai peserta BPJS,”urai Bupati.
Dikatakan yang termasuk dalam pemerintahan Desa adalah Kepala Desa, perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris desa, Kepala Dusun dan Kaur.
“Pada tahun 2020 semua pemerintahan Desa di Kuansing telah terdaftar sebagai peserta BPJS,”sebut Bupati.
Bupati Mursini juaga mengatakan bahwa iyuran BPJS untuk Pemerintahan Desa boleh di ambil dari APBDes, sedangkan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Pemerintah akan memantau melalui Dinas Sosial agar masyarakat yang memiliki SKTM menjadi peserta BPJS.
Dikesempat itu Bupati Kuansing H.Mursini juga berhara pelayanan yang diberikan BPJS kepada masyarakat Kuansing yang sudah dibangun selama ini agar semakin hari semakin baik pelayanan yang akan diterima masyarakata Kabupaten Kuansing.
Terkait perihal tersebut, Kepala cabang BPJS Meri lestari mengatakan bahwa BPJS untuk Pemerintahan Desa beserta keluarganya terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 2, sementara untuk masymarakat yang memiliki Surat keterangan tidak mampu ( SKTM ) menjadi peserta BPJS kelas 3.
“Pemerintah Desa beserta aparaturnya jimendaftar sebasgai peserta BPJS akan terdaftar di kelas 2 dan masyarakat yang punya SKTM akan terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 3, sebut Meri Lestari.
Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Kuansing tahun 2019 ini dihadiri oleh Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si, Asisten Tata Pemerintahan Muhjelan Arwan, SH. MH, Kepala BPKAD Hendra, AP, M.Si, Kepala Bappeda Litbang, Ir. H. Maisir, Kepala Diskes, Dr. Reza Cahyadi, Kepala Disdukcapil,HM.Reffendi Zukman, AP, M.Si dan Plt. Kepala Disos diwakili Kasi Sosial dan Kepala Cabang BPJS, Meri Lestari, S. Farm. M.Les. Apt, AAK beserta Staf.(neneng
)
Ojenews.com Kuansing Riau.
Teluk Kuantan Bosatu Nogori Maju-Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) semester 1 tahun 2019 digelar dan dihadiri oleh Bupati Kuansing H.Mursini, dalam kesempatan tersebut Bupati Mursini juag meminta kepada seluruh pemerintahan Desa untuk menjadi peserta BPJS,Kamis (04/07/2019).
Rapat Forum Komunikasi pemangku kepentingan tersebut yang membahas tentang kepesertaan Masyarakat kuansing dalam BPJS akan melakukan langkah langkah positif agar kepersertaan masyarakat terutaman aparatur Desa yang belum menjadi peserta BPJS dapat terakomodir sebagai peserta BPJS.
“Hal tersebut perlu dilakukan, yang harus di ambil adalah meminta pemerintahan desa untuk jadi peserta BPJS,”sebut Bupati Mursini.
Hal itu ditenggarai oleh minimnya aparatur desa yang terdaftar sebagai peserta BPJS di Kuansing.”Jumlah pemerintahan desa yang telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS sangat sedikit, dari 218 Desa di Kuansing, baru 6 desa yangg terdaftar atau sekitar 2,75%, bearti masih ada 212 desa lagi yang harus mendaftarkan sebagai peserta BPJS,”urai Bupati.
Dikatakan yang termasuk dalam pemerintahan Desa adalah Kepala Desa, perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris desa, Kepala Dusun dan Kaur.
“Pada tahun 2020 semua pemerintahan Desa di Kuansing telah terdaftar sebagai peserta BPJS,”sebut Bupati.
Bupati Mursini juaga mengatakan bahwa iyuran BPJS untuk Pemerintahan Desa boleh di ambil dari APBDes, sedangkan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Pemerintah akan memantau melalui Dinas Sosial agar masyarakat yang memiliki SKTM menjadi peserta BPJS.
Dikesempat itu Bupati Kuansing H.Mursini juga berhara pelayanan yang diberikan BPJS kepada masyarakat Kuansing yang sudah dibangun selama ini agar semakin hari semakin baik pelayanan yang akan diterima masyarakata Kabupaten Kuansing.
Terkait perihal tersebut, Kepala cabang BPJS Meri lestari mengatakan bahwa BPJS untuk Pemerintahan Desa beserta keluarganya terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 2, sementara untuk masymarakat yang memiliki Surat keterangan tidak mampu ( SKTM ) menjadi peserta BPJS kelas 3.
“Pemerintah Desa beserta aparaturnya jimendaftar sebasgai peserta BPJS akan terdaftar di kelas 2 dan masyarakat yang punya SKTM akan terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 3, sebut Meri Lestari.
Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Kuansing tahun 2019 ini dihadiri oleh Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si, Asisten Tata Pemerintahan Muhjelan Arwan, SH. MH, Kepala BPKAD Hendra, AP, M.Si, Kepala Bappeda Litbang, Ir. H. Maisir, Kepala Diskes, Dr. Reza Cahyadi, Kepala Disdukcapil,HM.Reffendi Zukman, AP, M.Si dan Plt. Kepala Disos diwakili Kasi Sosial dan Kepala Cabang BPJS, Meri Lestari, S. Farm. M.Les. Apt, AAK beserta Staf.(neneng
)