
Ojenews.com Kuansing Riau.
Taluk Kuantan Basatu Nagori Maju-Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Drs.H.Mursini,M.Si menanda tanggani perjanjian kerjasama MoU antara pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tentang pendataan tata usaha negara dan TP4D Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Selasa (23/4/19) di ruang rapat multi media kantor Bupati Kuansing.
Diacara tersebut, selain Bupati tampak menghadiri Asisten I, II dan III, Sekwan, Kepala Dinas, Badan, staf Ahli, kepala Rumah Sakit,Camat di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi.
Dalam kesempatan sambutannya Bupati Kuantan Singingi Drs.H.Mursini,M.Si menyatakan bahwa digelarnya MoU tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dan sekaligus berfungsi sebagai pengawasan agar segala yang berbentuk pelanggaran hukum di dalam melaksanakan pembangunan dapat terminimalisirkan.
Selain itu Bupati Mursini juga menjelaskan bahwa MoU bersama Kejari Kuansing tersebut bertujuan untuk tegaknya hukum dan wibawa pemerintah, serta melindungi kepentingan umum khususnya di lingkungan Kabupaten Kuansing dan juga menyelesaikan permasalahan di bidang hukum hal ini berkaitan dengan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan pada umumnya,”kata Bupati Mursini.

Dalam kesepakatan kerjasama antara Pemkab Kuansing dan Kejari menghasilkan butir butir kesepakatan kerjasama sebagai berikut:
1.Membantu untuk menyelesaikan permasalahan di bidang hukum.
2. Memberikan Data dan informasi perkembangan hukum.
3.Pelayanan hukum kepada OPD dan masyarakat yang berkaitan dengan kasus atau masalah hukum.
3.Memberikan pendapat dan pertimbangan hukum terhadap permasalahan yang terjadi.
Dalam pada itu, Kejari Kuansing Hari Wibowo,SH.MH dalam kesempatan arahannya menyatakan dengan tegas bahwa MoU tersebut bukanlah sebuah Bangker atau bemper bagi pejabat yang melanggar hukum, akan tetapi lebih kepada pencegahan dan pengawasan supaya pembangunan di Kuansing bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“MoU ini bukanlah bemper untuk melindungi para pejabat kabupaten Kuansing akan tetapi MoU hari ini lebih kepada upaya pencegahan terhadap gejala gejala pelanggaran hukum di Kabupaten Kuansing ini,”ujar Hari Wibowo.

Kejari Hari Wibowo juga berharap MoU tersebut dapat sebagai momentum bersinergitas seluruh komponen, dan tidakhanya menjadi serimonial, tetapi harus ada tindakan nyata sehingga kita bisa berimplementasi kepada arah pembangunan yang berpihak kepada rakyat,” harap Hari Wibowo.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing juga meluncurkan Aplikasi eTP4D yang perdana di daerah Kuansing Provinsi Riau. Aplikasi tersebut bisa di downloud di playstore agar bisa melihat bagaimana pengawalan pembangunan yang di lakukan melalui TP4D. Aplikasi eTP4D akan tersaji semua data-data proyek mulai dari perencanaan sampai di pencairan semuanya bisa dilihat dengan rinci.(neneng)