Camat Bandar Laksamana Minta Penyidik Tipikor Tuntaskan Perkara Tora

Ojenews.com Bengkalis Riau,- Camat Bandar Laksmana Acil Esyno mendesak penyidik Tipikor Polres Bengkalis untuk menuntaskan perkara dugaan penyimpanan dalam mengurus Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di 5 desa di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Hal ini diungkapkan Acil saat dikonfirmasi ojenews.com Selasa (14/2025) melalui telepon seluler.

Menurut Acil, jika proses hukum perkara TORA yang tengah diproses oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, itu tuntas akan diketahui siapa saja yang harus bertanggungjawab terhadap dugaan pengutipan uang dari masyarakat yang selama ini berhembus kuat.

“Saya berharap secepatnya perkara ini tuntas agar saya tenang. Jika ada yang bermain dia yang harus bertanggungjawab,” kata Acil.

Untuk diketahui, Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) merupakan reformasi kepemilikan atas tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi yang meliputi dari Kawasan Hutan, dari non-Kawasan Hutan.

Untuk Kecamatan Bandar Laksamana program Tora dilaksanakan tahun 2020 dan diikuti ribuan masyarakat dari 5 desa dari 7 desa yang ada di Kecamatan Bandar Laksamana, yakni Desa Parit 1 Api Api, Temiang, Sepahat, Bukit Kerikil, Tanjung Leban. Dalam pengurusan diduga masyarakat dipungut atau membayar Rp 250 ribu persurat.

Terkait dugaan pungli ini, para kepala desa telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Bandar Laksamana. Bahkan Camat Bandar Laksamana Acik Esyno juga sudah dimintai keterangan.

“Dokumen tora-nya sudah di BPKH. Dan itu (tindak lanjut) bukan kewenangan saya kagi. Untuk Kepala desa sudah ada yang dimintai keterangan. Kalau saya hanya ditanya-tanya saja,” kata Acil.

Sebuah informasi menyebutkan, program Tora telah dibatalkan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya pada 2020. Sementara diduga uang yang pungut dari masyarakat tidak dikembalikan. (Rudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *