Bupati Mursini Buka Secara Resmi Forum Komunikasi Publik Isu Prioritas Pembangunan KLHS/RTRW

Ojenews.com Kuansing Riau
Taluk Kuantan Bosatu Nogori Maju-Bupati Kuantan Singingi H.Mursini membuka secara resmi forum konsultasi publik perumusan isu prioritas pembangunan berkelanjutan dalam rangka Kajian Lngkungan Hidup Strategis ( KLHS ) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuantan Singingi,Kamis (18/7/2019) pagi.

Acara yang ditaja oleh Bappeda Litbang Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)dan sebagai mana dalam visi Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2021 dapat mewujudkan Kuantan Singingi yang Unggul, sejahtera dan Agamis (USAHA).

Dalam sambutannya Buapati Kuansing H.Mursini menyampaikan bahwa berdasarkan UU no.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah serta pasal 19 ayat 1 menyatakan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap RTRW wajib didasarkan KLHS.

Penyusunan KLHS tersebut bertujuan untuk mengamankan kebijakan yang di landaskan pada kebijakan lingkungan yang berkelanjutan, KLHS di perlukan dalam upaya mengidentifikasi pengaruh atau konsekwensi dari RTRW yang telah d susun terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan, sebut bupati.

Selanjutnya bupati Mursini menyampaikan mengingat bahwa KLHS di lakukan untuk mengevaluasi RTRW, yang berimlikasi adana proyek proyek dan rencana pembangunan spesifik , maka penggunaan peta untuk menguraikan dampak atau konflik yang mungkin terjadi antara usulan pembangunan dan lingkungan hidup merekomendasikan untik menjelaskan hal tersebut.

Selain pentingnya instrumen pendekatan komprehensif,yang penting di pahami adalah harus di pahami degradasi kualitas lingkungan hidup terkait erat dengan masalah perumusan kebijakan, rencana program pembangunan yang tidak ramah lingkungan.

Oleh karena itu sebut bupati upaya penanggulangan kualitas lingkungan harus di mulai dari proses pengambilan keputusan pembangunan, sebagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup.

KLHS yang merupakan amanat UU no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan , berupaya rangkaian analisis yang sitematis menyeluruh dan Partisipatif, bupati berharap kepada Forum konsultasi ini dapat berpartisipatif dalam memberikan saran dan masukan sehingga nantinya dalam penyusunan dokumen KLHS sebagaicpersyaratan dalam penetapan Ranperda tentang RTRW Kuansing berjalan dengan baik dan sempurna.

Terakhir bupati Mursini sangat mendukung penuh pelaksanaan Forum Komunikasi Publik KLHS – RTRW Kuansing yang merupakan amanah UU tersebut, tutup Bupati.

Acara tersebut dihadiri Asisten, Kabag, Kadis dilingkungan Pemda Kuansing, serta pimpinan perusahaan, Camat, unsur DPRD, OPD Provinsi dan Vertikal, unsur Organisasi, Asosiasi Kelembagaan, kepala Bappeda dan Tim pokja KLHS RTRW.

Selanjutnya narasumber Dr.Suwando dari Universitas Riau mengatakan, tujuan penataan ruang Kabupaten Kuansing adalah mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pusat agroindustri dan argobisnis yang mendukung pembangunan ekonomi dan pariwisata yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Sementara Yulianti ST.MT kepala pusat pengendalian pembangunan ekoregion Sumatra menyebutkan arahan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi berisikan indikasi program utama jangka menenggah lima tahunan dalam kurun waktu rencana tata ruang wilayah Provinsi untuk mencapai indikasi program utama tersebut akan dilaksanakan melalui perwujudan rencana pola ruang dan perwujudan kawasan strategi Provinsi tutupnya.(neneng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *