
Ojenews.com.Inhil Riau.
Tembilahan-Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H.M.Wardan resmi melantik dan mengambil sumpah 9 pejabat Eselon III dan 4 pejabat Eselon IV, Sabtu (10/2/18).
Bertempat di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan, acara pelantikan dihadiri oleh unsur Forkopimda, para pejabat Pemkab Inhil dan pejabat yang dilantik serta para tamu undangan lainnya.
Adapun 13 pejabat Eselon III dan IV yang dilantik tersebut untuk mengisi posisi-posisi seperti Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Untuk Seksi Pembinaan SDM Kemeterologian Disperindag diisi oleh Zailani,untuk posisi Kasubbag Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Setda diisi oleh Endang Syaihu,untuk posisi Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Enok diisi oleh Drs Zainal Abidin.
Bupati Inhil HM Wardan menyebutkan, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan itu merupakan momentum yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Nantinya diharapkan mampu meningkatkan dinamisasi dan kinerja Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada umumnya.
“Pergantian dan Pelantikan ditubuh birokrasi adalah hal yang biasa termasuk pelantikan kali ini juga adalah hal yang umum terjadi, tidak ada yang luar biasa.sebab semua ini mengacu dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta berbagai aturan kepegawaian lainnya,” sebut Bupati.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan suatu ketentuan yang biasa dalam bidang kepegawaian yang dilaksanakan terhadap pejabat struktural yang menduduki jabatan baru, baik karena mutasi horisontal, seperti pergeseran dari suatu jabatan ke jabatan lain yang setingkat, maupun mutasi vertikal, yakni pergeseran dari suatu jabatan ke jabatan lain yang lebih tinggi atau promosi.
“Seluruh pejabat yang dilaksanakan pelantikannya ini mulai dari Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan dan Pejabat Pengawas lainnya ini telah direkomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana Surat Dirjen Orda Nomor : 821/1111/Otda tanggal 08 Februari 2018,”kata Bupati Wardan.
Ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang-Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang pada pasal 71 ayat 2 menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian.
“Rotasi serta promosi pejabat kali ini selain mengisi kekosongan jabatan juga bertujuan melakukan penyegaran ditubuh jabatan struktural yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik,” terang Wardan.
Dalam menempatkan pejabat pada suatu jabatan telah melalui penilaian yang dilakukan oleh tim Baperjakat, kata Wardan lebih rinci.
“Mutasi dan rotasi pejabat bukan suatu fenomena birokrasi yang luar biasa tetapi adalah bagian dari kehidupan organisasi birokrasi dalam upaya pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Termasuk juga bagian dari pola pembinaan karier pegawai,” ujarnya.
Dikatakan, jabatan yang diberikan itu selain merupakan amanah yang harus diemban dengan sepenuh hati, tetapi juga harus dimaknai sebagai sebuah tanggung jawab untuk menciptakan pemerintahan yang baik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir,” ungkap Bupati Wardan.(oje).