Bupati HM Wardan Hadiri Launching Rumah Restorative Justice yang Ditaja Kejari Inhil

Ojenews.com Inhil Riau,-Bupati Indragiri Hilir HM Wardan menghadiri launching rumah restorative justice di wilayah hukum Kejaksaan Negri (KEJARI) Inhil yang bertempat di Aula Kantor Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil. Senin (30/05/2022).

Selain Bupati Inhil, kegiatan launching rumah restorative justice ini tampak dihadiri oleh Ketua DPRD Inhil yang dalam hal ini diwakili Wakil Ketua III Andi Rusli, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Rini Triningsih SH, M.Hum, Dandim 0314/Inhil Letkol ARH M. Nahruddin Roshid, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Kepala Dinas Kominfo Trio Beni Putra, S.E, M.M, Forkopimcam Tembilahan Hulu, Lurah dan Kepala Desa se-Tembilahan Hulu, Ibu Tim Penggerak PKK Desa Pulau Palas, Kepala Dusun RT-RW Desa Pulau Palas, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Kaum Muda serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Triningsih SH, M.Hum, mengungkapkan dengan dihadirkannya rumah restorative justice ini dapat menjadi rumah bagi masyarakat untuk mencari keadilan dimana masyarakat Inhil khususnya Desa Pulau Palas dapat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan atau berdiskusi dengan beberapa kriteria perkara.

“Restorative justice memberikan alternatif dalam penyelesaian suatu tindak pidana dengan berupaya menekankan kepada nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketentraman, persamaan, persaudaraan dan kekeluargaan dalam masyarakat daripada penghukuman atau pemenjaraan keadilan restoratif merupakan sebuah harapan yang mampu menyelesaikan perkara tindak pidana tanpa melalui meja hijau ataupun melalui pengadilan,” ucapnya.

Bupati Inhil, HM Wardan menyampaikan apresiasi atas launching-nya rumah restorative justice yang merupakan suatu terobosan dan inovasi yang tentunya sangat bermanfaat buat masyarakat.

“Pentingnya restoratif justice atau RJ ini maka keberadaan Kampung restoratif justice adalah suatu hal yang sangat positif serta patut kita apresiasi dan kita dukung secara bersama-sama. Kampung restoratif justice atau RJ merupakan program jaksa agung yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan dilaksanakan di desa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,”ucapnya.

Selanjutnya Bupati Inhil mengharapkan dengan adanya Restorative justice ini dapat terus berlanjut agar segala permasalahan-permasalahan hukum di desa terkait tindak pidana ringan bisa diselesaikan.

“Semoga kedepannya akan berlanjut hari ini kita launchingnya di desa pulau Palas, mudah-mudahan nanti ke depan minimal di setiap Kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten agar segala permasalahan-permasalahan hukum di desa terkait tindak pidana ringan bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat dan tokoh-tokoh agama. Kemudian jaksa akan hadir sebagai mediator sehingga tercapai suatu perdamaian,” jelas Bupati Inhil.

Sementara itu, Camat Tembilahan Hulu, Ridwan mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu contoh, salah satu motivasi untuk dapat menyelesaikan perkara yang tindak pidananya kira-kira bisa diselesaikan oleh masyarakat tanoa harus kemeja hijau.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada kejari ini dengan adanya kegiatan ini. Kegiatan seperti ini bisa memberikan arahan rumah registrasi justice. Dan ini sangat mendukung sekali terutama untuk di Desa Pulau Palas ini,” tukasnya.

Diketahui dalam acara launching rumah restorative justice diresmikan dengan pemotongan pita yang dilakukan oleh Bupati, Kajari, Dandim 0314/Inhil, Kapolres Inhil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *