Bimtek Percepatan Penyelesaian Penguasaan Dalam Kawasan Hutan Inventarisasi dan Verivikasi

Ojenews.com Rohul Riau.

Negeri Seribu Suluk,-Bimbingan teknis percepatan penyelesaian penguasaan dalam kawasan hutan inventarisasi dan verivikasi Rokan Hulu,Kamis (19/12/2019).

Kegiatan ini ditaja oleh Adwil Setda Rokan Hulu bertempat di hotel Sapadia Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu.

Acara Bimtek ini di buka secara resmi oleh M. Zaki selaku Adwil Sekda, dalam kesempatan tersebut beliau mengatakan.

“Kita sedang inventarisasi dan verifikasi bersama dengan tim Provinsi Riau untuk diajukan pelepasan kawasan hutan menurut Kementerian Kehutanan karena ini juga program dan cita cita dari Bapak Presiden kita untuk menjawab permasalahan itu,”katanya.

Dijelaskannya bahwa banyak desa desa persiapan yang masuk dalam kawasan lindung yang juga harus diajukan pelepasan kawasan.

“Banyak sudah pemukiman dan sudah memang dikelola minimal 20 tahun oleh masyarakat di sana ada di undang-undang nya,”jelas Muhammad Zaki.

Pengajuan kepada tim inter yang sekretariat tim inter itu berada di PU di Bidang Tata Ruang .

Pengajuan kepada tim dengan beberapa persyaratan salah satunya seperti kepemilikan dan kalau instansi tentunya masing-masing instansi menunjukkan dengan bukti kepemilikan dari lahan itu.

Dari hasil inventarisasi ini tim akan melakukan verifikasi ke lapangan dalam bentuk pengecekan di lapangan bahwa benar enggak itu sudah di manfaatkan oleh masyarakat berpuluh-puluh tahun.

Mungkin kalau di tim verifikasi 3 Provinsi bisa saja melakukan verifikasi itu melalui citra satelit di tahun yang kepada seluruh Kepala Desa untuk dapat melakukan sosialisasi kepada mungkin Kadus atau RT RW maupun masyarakat beserta tokoh masyarakat untuk inventarisasi ini segera mungkin karena peluang kita untuk mengajukan ini hanya satu kali diberikan kesempatan oleh pemerintah pusat untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman fasilitas sosial fasilitas umum kemudian fasilitas pemerintahan perkebunan tentu nantinya bisa diajukan tapi itu tim verifikasi yang akan menilai secara detail nanti terkait dengan tanah garapan,”jelas.M.Zaki.(rat).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *