Batas Waktu 1x 24 Jam Sudah Habis, BPKAD Akan Lakukan Jemput Paksa Mobdin

Ojenews.com Kuansing Riau.
Bosatu Nogori Maju,-Penertiban kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemda Kuansing hari ini merupakan batas waktu yang telah di berikan oleh BPKAD kuansing kepada pejabat yang memakai kendaraan tersebut, pukul 10.00 wib Jumat (5/8/2019) telah sampai pada waktu 1x 24 jam, hal tersebut di sampaikan kepala BPKAD Kuansing Hendra ,AP melalui kabid Aset Hasvirta Indra, jumat 02/08/2019.

Bacaan Lainnya

Dari batas waktu tersebut sampai pukul 10.00 wib mobil dinas (Mobdin) baru terkumpul sebanyak 64 unit dari total mobdin yang wajib di kembalikan sebanyak 107 unit. Padahal intruksi Bupati Kuansing 1 x 24 jam seluruh mobil dinas harus berada di halaman rumah dinas Bupati Kuansing Sungai Jering Teluk Kuantan.

Pantauan di lapangan di lokasi titik pengumpulan mobdin hingga saat ini masih ada 43 mobdin lagi yang belum di serahkan ke panitia penerimaan aset meminta dengan berbagai alasan, ada yang beralasan mobil gak bisa hidup, karena kondisi accu rusak, ada juga yang beralasan mobil sedang dipakai untuk keperluan dinas.

Terkait hal itu kepada Kepala BPKAD Hendra AP, M.Si melalui Kabid Aset Hasvirta Indra mengatakan bagi ASN yang belum mengantarkan mobil dinas dalam waktu 1x 24 jam, berarti termasuk ASN yang membandel, Kami selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas terkait penataan aset akan melaksanakan petunjuk dan instruksi pimpinan.

” Jika dalam 1x 24 jam mobil dinas tersebut belum di serahkan, mulai siang ini, kami lakukan penjemputan. Kita bekerja sesuai aturan dan perintah Pimpinan,” sebut virte.

Untuk itu dirinya meminta kepada seluruh pengguna mobil dinas yang harus mengembalikan mobdinnya yang masih belum mengembalikan mobdin nya, dapat segera menyerahkan kepanitia penerimaan di halaman rumah dinas Bupati Kuansing secepatnya.(Neneng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *