Basuki Jurnalis Ojenews Bahas Mekanisme Pembayaran Proyek APBN Bersama Kepala KPPN Ketapang

Ojenews.com Ketapang Kalbar,-Dalam kunjungannya ke KPPN Ketapang, jurnalis media Ojenews, Basuki, diterima langsung oleh Kepala KPPN Ketapang, Bapak Ismail. Dalam suasana bincang santai, diskusi kali ini membahas mekanisme alur pembayaran proyek pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk penerapan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) untuk proyek yang belum selesai hingga 31 Desember 2024.

Bapak Ismail menjelaskan bahwa RPATA, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran, digunakan untuk menampung dana proyek yang belum selesai hingga 31 Desember 2024. Dana tersebut akan tetap tersedia di RPATA untuk kelanjutan penyelesaian proyek pada tahun anggaran berikutnya.

Selain membahas RPATA, Bapak Ismail juga memberikan gambaran umum alur mekanisme Pelaksanaan Anggaran dari mulai perencanaan sampai dengan pencairan.Secara singkat, mekanisme umum Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang dibebankan pada APBN setidaknya melewati tahapan berikut :
1. Tahap Persiapan
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, memastikan ketersediaan dana dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) sesuai kebutuhan proyek.

2. Manajemen Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksanakan proses pengadaan dan penandatanganan kontrak dengan rekanan atau penyedia barang/jasa. PPK juga mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.
Setelah pekerjaan selesai atau mencapai progress tertentu, PPK memeriksa hasil pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Rekanan menyerahkan dokumen tagihan, termasuk BAST, faktur pajak, dan dokumen pendukung lainnya kepada PPK untuk diverifikasi antara dokumen dengan output pekerjaan yang dikerjakan. Setelah itu, dokumennya diserahkan kepada KPA sebagai bentuk check and balance agar pelaksanaan anggaran tetap akuntabel.Setelah seluruh berkas diperiksa dan diverifikasi, Pejabat Penandatanganan SPM (PPSPM) menyusun dan menandatangani SPM berdasarkan dokumen yang disetujui oleh KPA.
SPM kemudian diajukan ke KPPN melalui aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).

3. Proses Pembayaran
KPPN memproses dokumen SPM. Jika telah sesuai ketentuan secara formal dan tervalidasi sistem, KPPN selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mencairkan dana dari kas negara kepada pihak penerima pembayaran melalui data rekanan yang telah terdaftar melalui manajemen supplier dan kontrak.
Untuk penerapan RPATA bagi Proyek yang belum selesai hingga akhir tahun anggaran, mengacu pada dalam PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran, mekanismenya diatur bahwa Dokumen BAST sementara diterbitkan untuk mencatat progress pekerjaan yang sudah dicapai hingga 31 Desember. Dana untuk pekerjaan tersebut dipindahkan ke RPATA. Pekerjaan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya tanpa perlu pengadaan ulang, dengan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan paling lama 90 hari kalender dan pengenaan sanksi berupa denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai klausul dalam kontrak.

Dalam wawancaranya, Basuki mengapresiasi penjelasan Kepala KPPN Ketapang yang memberikan transparansi terkait mekanisme pembayaran proyek APBN.

“Informasi ini meskipun secara umum dan singkat namun sangat penting untuk diketahui publik agar dapat memahami bagaimana pemerintah mengelola Keuangan Negara secara akuntabel dan efisien,” ujar Basuki.

KPPN Ketapang berharap bahwa melalui pemahaman mekanisme ini, baik pihak pemerintah, rekanan, maupun masyarakat dapat mendukung kelancaran pelaksanaan proyek pembangunan di daerah.

Dalam menyelenggarakan pelayananan ini, dengan predikat KPPN Ketapang yaitu Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dan predikat pelayanan publlik PRIMA (predikatA), seluruh layanan KPPN memiliki standar pelayanan, tanpa biaya (Rp.0) atau gratis, antikorupsi, dan anti gratifikasi. Tolak dan laporkan gratifikasi.(ojenews/basuki).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *