Ojenews.com Kuansing Riau,-Barang bukti kasus ilegal loging berupa 4 unit mobil bermuatan kayu masih tersimpan lengkap di Mapolsek Singingi pada hari ini, Senin (20/06/2022).
Terkait perihal barang bukti tersebut
Kapolsek Singingi AKP. Koko Ferdinand Sinuraya. SH. menjelaskan pihaknya berkomitmen menjaga barang bukti tersebut sampai proses hukumnya selesai.
“Kami komitmen mejaga barang bukti ini sampai selesai proses hukumnya” Jelas Koko.
Ditegaskan Koko Ferdinan. S, pihaknya menjamin keutuhan barang bukti tersebut.
“Selagi barang bukti ini di titipkan di Mapolsek Singingi, kami menjamin keutuhan barang bukti tersebut,” tambah Koko.
Diketahui sebelumnya, barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Plt. Bupati Kuantan Singingi Drs. Suhardiman Amby. Ak.MM dalam giat penindakan terhadap aksi Ilegal Loging hutan lindung pada Agustus 2021 lalu.
Sementara itu, Kepala KPH Kuantan Singingi Abriman. SH ketika dikonfirmasi kelanjutan kasus ini menjelaskan masih dalam proses di DLHK Provinsi Riau.
“Masih dalam proses di Pekanbaru dinda” ujar Abriman singkat.