
Ojenews.com Pekanbaru Riau.
Negeri Smart City Madani,-Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan yang mengubah penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer dengan menambah porsi realisasinya dari angka 15 persen menjadi 50 persen mendapat apresiasi yang tinggi dari berbagai pelosok negeri ini termasuk Ketua PGRI Pekanbaru Bapak Devi Warman,M.Pd.
Pria tampan yang berdedikasi tinggi ini mengatakan bahwa kebijakan pemerintah dengan menambah porsi dana BOS untuk gaji guru honorer mencapai angka 50 persen itu merupakan langkah dan strategis yang tepat dari pemerintah dan patut diberikan apresiasi atas keputusan itu. PGRI sebagai wadah bernaungnya para tenaga kependidikan menyambut gembira kenaikan porsi dana BOS untu gaji guru honorer, dan selama ini PGRI selalu mendesak agar pemerintah pusat melalui Kementerian pendidikan nasional bersama menkeu untuk membuat penggunaan dana BOS lebih fleksibel.
“Alhamdulillah upaya kita selama ini memperjuangkan kesetaraan dalam ekseleri guru honorer sudah menampakkan hasil. Dengan penambahan porsi dana BOS untu gaji guru honorer akan memberikan perbaikan ekonomi anggota PGRI kendatipun belum maksimal,”sebut H.Devi Warman,M.Pd.
Selama ini kata H.Devi Warman, pihaknya banyak mendapatkan keluhan serta pengaduan dari anggota PGRI pekanbaru terkait kesejahteraan para guru honorer.Kebijakan pemerintah dengan sekolah geratis dan kekurangan jumlah guru disekolah telah pula mepengaruhi dari standar gaji yang diterima para guru honorer.
“Pemerintah membuat kebijakan melarang sekolah negeri untuk menarik iuran dari orang tua dan wali murid, sementara porsi dana BOS untuk gaji gru honor dibatasi 15 persen saat itu.Kekurangan guru disekolah juga menambah masalah bagi sekolah sehinga guru honorer semakin banyak disekolah.Jadi anggaran yang sedikit itu harus dibagi,”sebutnya.
Dengan adanya kebijakan pemerintah membuat perubahan penggunaan dana BOS lebih fleksibel maka kita sangat menyambut baik dan ini merupakan langkah maju bagi guru honorer kita.Namun dibalik kebijakan menambah porsi penggunaan dana BOS untu gaji guru honorer itu, pemerintah mengunci dengan sarat yang ketat dan syarat ini mutlak harus dimiliki oleh guru honorer yang akan mendapatkan gaji melalui dana BOS yakni harus memiliki Nilai Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Ini dilema bagi kita di PGRI Pekanbaru, kita sadar dan paham bahwa para guru honorer kita di Pekanbaru ini belum banyak yang memiliki NUPTK. Ini pekerjaan rumah kita yang harus kita carikan solusinya.Akan percuma jika penambahan porsi dana BOS yang angkanya mencapai 50 persen itu,tapi tidak bisa dinikmati oleh guru honor kita,”tuturnya.
H.Devi Warman meyakini sayarat yang ditetapkan pemerintah itu sudah melalui kajian yang dalam karena dengan demikian para guru honorer tersebut akan terdata secara akurat di Dapodik.Jadi melihat langkah yang dibuat pemerintah pusat dengan memberikan syarat wajib harus memiliki NUPTK itu adalah PR yang ahrus diselesaikan oleh PGRI bersama Pemko Pekanbaru melalui OPD terkait.
“Kita PGRI akan motori terkait kepemilikan UNPTK guru honorer, kita akan sinergikan dengan OPD terkait agar porsi yang telah ditetapkan untuk gaji guru honorer itu dapat dinikmati oleh anggota kita.Ini menjadi PR kita bersama yang harus kita tuntaskan dengan segera,”Kata Ketua PGRI Kota Pekanbaru H.Devi Warman,M.Pd.(dy).