Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Menghadiri Sidang Class Action di Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan Rohul

Ojenews.com Rohul Riau,-Persidangan Class Action yang merupakan sidang ke 4. Tepatnya Agenda Tanggapan Tergugat dan Bukti para pihak dihadiri ratusan Anggota Sah Koperasi Sawit Timur Jaya.
Hal ini terjadi karena Anggota Sah Koperasi Sawit Timur Jaya merasa sangat terusik dengan ulah yang kerap dilakukan oleh Para Pihak yang mengaku sebagai Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya.

Mawan selaku pengurus salah satu kelompok tani dan juga Anggota sah Koperasi Sawit Timur Jaya (KOPSATIMJA) yang turut hadir mengatakan,

” Kami semua hadir ingin menyaksikan sidang, klo lah kami tidak diberikan pemahaman hukum oleh Pengurus dan Pengacara mungkin sudah akan ada bentrok dan keributan. Udah capek kami difitnah, udah capek kami di adu domba, kami sudah diingatkan agar kami di rumah saja oleh pengurus dan pengacara. Tapi kami ingin melihat siapa orang yang memfitnah kami dan mau merampas hak kami, dari lawan Perusahaan Alhamdulillah kami menang, di pemda kami bisa menjelaskan, sekarang di adu pula kami dengan kami pula,” tuturnya.

Sementara itu pengacara Koperasi Sawit Timur Jaya Andi Nofrianto ditanyai soal agenda sidang dan kehadiran banyak Anggota KOPSATIMJA menjelaskan.

” Agenda sidang hari ini masih Tanggapan Tergugat dan Pembuktian dari para pihak, saya berpendapat setelah ini kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapa mengagendakan Sidang di agenda Putusan Sela seperti yang kami minta di dalam Tanggapan Tergugat, karena kami melihat legal standing Para Penggugat cacat hukum dan tidak memenuhi unsur-unsur yang musti termuat dalam sebuat surat kuasa dan Gugatan Class Action ini ada pengaturannya berupa Undang-undang dan bersifat menganggu kepentingan Umum atas timbulnya kebijaksanaan atau pun pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Hukum atau pun Instansi Pemerintah yang bersifat Jasa dan produk si mencakup masyarakat luas. Karena itu setau saya yang sudah beberapa kali menjadi salah satu pihak dalam Sidang Class Action Yang Mulia Majelis Hakim. Akan sangat cermat dan berulang-ulang kali sidang hanya untuk mencari Legalitas dan apakah gugatan ini masuk pada Class Action,” jelaskan Andi Nofrianto.

Disinggung perihal kehadiran Anggota KOPSATIMJA.

” Kehadiran Anggota KOPSATIMJA ini mengambarkan kejenuhan dan beban yang dialami mereka, mereka lelah difitnah, dilaporkan kemana-mana, di Gugat, Saya Selaku Penasehat Hukum dan Para Pengurus sudah memberikan pengertian tapi mereka tetap mau menyaksikan sidang, cuma saya dan pengurus tidak bisa melarang dengan catatan tidak boleh berbuat hal-hal yang memperburuk suasana, ribut dan memancing kerusuhan.”kata Andi.

Ketua KOPSATIMJA Jasmanedi menjelaskan ” kami ikutin sidang ini. Kehadiran para Anggota ini mengambarkan dukungan moril bagi kami selaku pengurus dan khususnya bagi saya selaku ketua, perlu diketahui di era saya kita coba merapikan persoalan baik itu administrasi dan persoalan Oknum-oknum yang mengambil keuntungan pribadi atas persoalan yang ada di Koperasi. Sudah cukup masyarakat dibodohi. Semut aja diinjak menggigit apalagi manusia yang punya akal, insyaallah orang- orang yang munafik itu udah kami ketahui. Semoga Allah SWT memberikan hidayah ke mereka”ujarnya.

Senada dengan itu Rahmat selaku Sekretaris KOPSATIMJA menambah kan ” Gugatan ini salah satu upaya memecahkan konsentrasi kami untuk membatalkan perizianan PT Agro Mitra Rokan, malahan banyak Masyarakat susah yang namanya masuk sebagai PESERTA diminta uang sebanyak 1 juta dan harus dibayar tiap bulannya.. guna membiaya Gugatan Ini. Kami pengurus berjuang untuk merebut kebun yang kami bangun dengan uang kami lewat pinjaman bank. Bukan merampas kebun orang.. klo lah hanya memikir buat Anggota yang ada kami tidak perlu mengeluarkan biaya ataupun iuran .. untuk memperjuangkan kebun lain. Klo perjuangan ini berhasil kebun nya akan kami peruntukan untuk masyarakat yang lain. Bukannya didukung malahan memihak sama yang merampas. Tapi kami akan tetap lawan. Yang mau ikut kami kami perjuangkan yang tidak kami tinggalkan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *