Ojenews.com Rohul Riau.
Negri Seribu Suluk,-Kunjungan kerja dan sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau ke daerah pemilihan Kabupaten Rokan Hulu,Rabu (16/10/2019).
Dalam rangka kunjungan kerja serta sosialisasi “Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor. 06 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Perusahaan (TJSP)”, oleh anggota DPRD Provinsi Riau.
H.Syafarudin Poti,SH selaku anggota DPRD Provinsi Riau, melaksanakan kunjungan kerja serta sosialisasi dengan masyarakat yang di Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu.
Hadir diacara tersebut Anggota DPRD Provinsi Riau, Camat Kepenuhan Hulu, Kepala Desa Pekan Tebih, Kepala Desa Kepenuhan Hulu,tokoh ulama,tokoh agama,ketua pemuda Pekan Tebih,serta para tamu undangan lainnya.
Sosialisasi serta kunjungan kerja yang di laksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Riau,H.Syafrudin Poti.SH mengungkapkan.”bahwa tentang tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP),merupakan rencana kerja melalui dana CSR ke pada perusahaan”.
Adapun tujuan di adakanya sosialisasi ini agar masyarakat tau ke mana arah sebuah perusahaan dalam menyalurkan dana CSR nya, dan
mengenai tanggung jawab sosialisasi Perda tentang TJSP itu sendiri nya berada pada anggota DPRD Riau di Dapil masing masing,”kata H.Syafarudin POTI,SH.(rat).