Ojenews.com Pekanbaru Riau.
Negeri Smart City Madani-Setelah sukses melalui tahap sleksi adminisrasi, sebanyak 326 peserta asesmen calon kepala sekolah itu akan mengikuti tahap penulisan makalah, tahap ini akan digelar team Panitia sleksi asesmen calon Kepala sekolah pada tanggal 9 Februari mendatang.
Keterangan ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru H.Muzailis,MM kepada Ojenews.com diruang kerjanya, Rabu (6/2/2019) pagi.
Dikatakan, tahap penulisan makalah ini adalah satu kesatuan dari tahap pemaparan makalah itu sendiri, dan makalah ini nanti akan dipersentasikan oleh para calon dihadapan tim penilai. Tahap penulisan makalai ini juga merupakan tahapan yang sangat penting. Tahap ini akan menentukan apakah peserta asesmen mampu menjabarkan dan mempersentasikan dihadapan tim penilai tentang makalah yang mereka tulisdan susunkan.
“Tahap ini sangat penting dan seluruh peserta asesmen harus mengikutinya. Peserta harus hadir mengikuti dan bila ada peserta yang tidak mengikuti tahap penulisan makalah ini dapat dipastikan akan gugur,”kata Sekdis Pendidikan H.Muzailis.
Dikatakan Muzailis, untuk tahap pemaparan makalah pihaknya akan menetapkan pada tiga lokasi dan penetapan lokasi untuk tahapan persentasi atau pemaparan makalah masih dalam tahap pembahasan.
“Untuk tahap pemaparan makalah akan kita lakukan ditiga titik lokasi dan untuk pastinya belum dapat disampaikan karna dalam tahap pembahasan. Dengan tiga lokasi tempat pemaparan makalah akan dapat mencapai target waktu yang telah ditentukan,”ujar Muzailis.
Disinggung tentang kepemilikan sertipikat Calon Kepala Sekolah (Cakep) bagi peserta asesmen, sesuai dengan Permendikbud No.6 tahun 2018 tentang Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPJKS), wajib bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah untuk mengikuti program penyiapan calon kepala sekolah (PPJKS).
Sekretaris Dinas H.Muzailis,MM mengatakan bahwa parapeserta belum semuanya memiliki sertipikat cakep dan bagi yang belum nanti akan diikutkan pelatihan.
“Sebagian belum punya tapi semuanya sudah memiliki srtipikat pendidik dan nanti setelah jadi kepala sekolah bisa mengikuti pelatihan,”kata Muzailis.
Permendikbud No.6 tahun 2018 tentang Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPJKS), wajib bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah untuk mengikuti program penyiapan calon kepala sekolah (PPJKS).
Permendikbud ini menyatakan Pada BAB IV Pasal 10 Ayat 1 menyatakan pengangkatan kepala sekolah dilaksanakan bagi calon kepala sekolah yang telah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah sebagai mana dimaksut pada pasal 8 ayat 7 yang berbunyi, bakal calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah diberi surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.(dy).