8 Ranperda Inhil Batal Disahkan Jadi Perda

Ojenews.com.Inhil Riau.
Tembilahan Negeri Indragiri-Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), batal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun sebelumnya.

Sekretaris Daerah pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Said Syarifuddin menyatakan bahwa sejumlah Ranperda yang diusulkan disahkan menjadi Perda.

“Terdapat delapan Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Inhil disahkan jadi Perda dan usulan Ranperda lainnya secara bertahap akan dibahas pada tahun sidang 2018,” katanya.

Kendati ada beberapa Ranperda yang tertunda pengesahannya namun secara bertahap pada sidang berikutnya akan dibahas.

“Beberapa Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Inhil secara bertahap akan dibahas pada tahun sidang 2018,”sebutnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemkab Inhil untuk berkomitmen dan bersama-sama menuntaskannya di tahun sidang 2018 ini.

Dia menjelaskan, sejumlah usulan Raperda yang tertunda itu akan segera ditindak lanjuti. Usulan Raperda tersebut masuk dalam salah satu kategori perhatian serius Pemerintah.

“Ranperda yang kita usulkan di tahun 2017 lalu dan masih belum disahkan menjadi Perda akan jadi perhatian kita,”sebut Sekdakab.

Menuruthemat Sekdakab ini, tertundanya pengesahan delapan Raperda anjadi Perda tersebut karena pembahasan dan pengesahan APBD 2018 sangat mendesak. Saat itu, batas waktu untuk menyelesaikan Ranperda APBD TA 2018 sudah hampir masuk batas waktu ketentuan.(adv).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *