Ojenews.com Bengkalis Riau,-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu mengamankan 3 orang narapidana (warga binaan) dan seorang oknum petugas Lapas, karena diduga mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba dalam Lapas. Keempatnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kriston Napitupulu ketika dikonfirmasi awak media ini, Selasa (3/6/2025) malam membenar diserahkannya tiga orang narapidana dan seorang oknum petugas Lapas ke Polres Bengkalis karena diduga mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.
Menurut Kriston, terungkapnya tindakan melanggar hukum keempat orang tersebut berawal ketika Selasa siang, sekira pukul 10.40 WIB, dia memergoki seorang narapidana bernama Dede penghuni kamar 7 B yang terburu-buru masuk kamar mandi dan terlihat gelagapan (kaget). Melihat gelagat demikian, naluri investigasi Kalapas pun muncul. Tanpa membuang-buang waktu, kamar nomor 7 B itupun dirazia.
Setelah diteliti dengan seksama, Kriston menemukan shabu di dalam tong sampah di kamar tersebut yang diduga dibuang Dede.
Saat diinterogasi, Dede narapidana perkara perampokan, mengatakan shabu tersebut milik Hendra yang juga penghuni kamar nomor 7 B. Hendra narapidana perkara narkoba yang divonis 12 tahun, mengaku bahwa shabu yang ditemukan dalam tong sampah tersebut adalah miliknya.
Investigasi tidak hanya sampai disitu. Saat Hendra diinterogasi, dia menyebut nama Handoko penghuni kamar nomor 3 D.
“Pengakuan Dede, shabu milik Hendra. Hendra memperolehnya dari Handoko penghuni kamar nomor 3 D,” kata Kriston Napitupulu.
Berdasarkan pengakuan Hendra, petugas kemudian mengamankan Handoko, narapidana perkara narkotika yang harus menjalani hukuman 17 tahun itu, berkicau. Handoko mengaku bahwa shabu tersebut diperolehnya dari oknum petugas Lapas berinisial YN.
YN yang merupakan Kepala Sub Seksi Sarana Kerja Lapas Bengkalis itupun diamankan. Saat diinterogasi, YN mengaku hanya menyerahkan barang titipan seseorang, dan dia mengaku tak tahu bahwa titipan tersebut adalah shabu.
Namun demikian, Kriston Napitupulu yang tengah gencar-gencarnya memerangi masuknya barang terlarang (narkoba, senjata tajam, senjata api) dalam Lapas, tak begitu saja percaya.
Ia kemudian mengontak Kasat Narkoba Polres Bengkalis dan menyerahkan keempatnya untuk diproses hukum.
“Pengakuan YN, dia hanya menyerahkan titipan seseorang kepada Handoko. Dia mengaku tak tahu bahwa itu shabu. Tapi, saya tak percaya, keempatnya (Dede, Handra, Handoko dan YN) saya serahkan ke Polres guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Rilis yang diterima media ini dari Humas Lapas Bengkalis mengatakan, saat ini Kalapas Kriston Napitupulu berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas. Dan tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas.
“Kami berdiri di garis terdepan dalam perang melawan narkoba. Tidak ada kompromi. Siapa pun yang terlibat—baik warga binaan maupun petugas—akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Tindakan tegas Kriston mendapat sokongan dari Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar. Maizar mengatakan, langkah ini (pemberantasan narkoba dalam Lapas) sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari narkoba.
Maizar mengungkapkan, bahwa Lapas Bengkalis secara rutin melakukan razia mendadak, tes urine, dan pengawasan ketat terhadap aktivitas di dalam Lapas.
Selain itu, kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polres Bengkalis terus diperkuat guna memastikan tidak ada celah bagi peredaran gelap narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami ingin memastikan bahwa Lapas Bengkalis bukan tempat nyaman bagi pelaku kejahatan, terutama narkoba. Kami ingin menciptakan lembaga pembinaan yang benar-benar bersih dan menjadi tempat rehabilitasi yang efektif,” tegas Maizar. (Rudi).