14 Warga Binaan Lapas Bengkalis Dibebaskan

Ojenews.com Bengkalis Riau,- Sebanyak 14 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis menerima surat keterangan bebas bersyarat dan bebas murni pada Minggu (29/6)2025). Sebanyak 11 dari 14 warga binaan mendapat bebas bersyarat, sedangkan 3 orang bebas murni.

Mereka yang dibebaskan tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku(29/06/2025).

Sebelum proses pembebasan, terlebih dahulu diverifikasi identitas dan pencocokan sidik jari untuk memastikan keabsahan data serta kelengkapan administrasi. Proses ini dilaksanakan secara cermat dan profesional oleh Petugas Registrasi Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu, menyampaikan, pelaksanaan pembebasan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019.

“Pembebasan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” ujar Kalapas.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan ini disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan koordinasi vertikal.

Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan para mantan WBP dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya. (Rls/rudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *