Zuriat Inti Tegas Tolak Penakbalan Afrizal Dachlan Sebagai Raja Luhak Rambah

Ojenews.com Rohul Riau,-Polemik seputar rencana penakbalan Afrizal Dachlan sebagai Raja Luhak Rambah memunculkan gelombang penolakan dari pihak Zuriat Inti Puak Pangka Balai. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada pemangku adat, lembaga adat, hingga pemerintah daerah, mereka dengan tegas menolak rencana tersebut dan menuntut pencabutan gelar Sutan Zainal yang selama ini digunakan oleh Afrizal karena dinilai cacat adat serta tidak sah.

Dalam surat keberatan yang ditandatangani oleh perwakilan zuriat inti, disebutkan bahwa berdasarkan hukum adat Melayu Rokan Hulu, perkawinan orang tua Afrizal Dachlan termasuk dalam kategori nikah semondu (nikah biasa). Menurut adat, keturunan dari pernikahan tersebut tunduk pada mamak pihak ibu, bukan secara otomatis masuk ke garis bangsawan dari pihak ayah.

Penolakan serupa juga datang dari garis zuriat Tengku Haji Hasan. Perwakilannya, Tengku Musrial, menyatakan pihaknya merasa dizalimi oleh langkah Afrizal yang tetap bersikeras melaksanakan acara penakbalan tanpa memenuhi syarat adat.

“Kami sudah membuka ruang dialog agar dibuat surat pernyataan sesuai aturan adat, tetapi tidak diindahkan. Bahkan surat yang kami kirimkan pun tidak ditanggapi. Acara tetap dipaksakan, ini jelas tidak sesuai dengan marwah adat,” tegasnya.

Tengku Musrial menambahkan, masalah mendasar ada pada status perkawinan orang tua Afrizal yang semondu, sehingga secara adat keturunannya tidak otomatis berhak menjadi zuriat inti.

“Ini menyangkut perkara sakral. Jika dipaksakan, maka akan menimbulkan masalah besar karena menyentuh soal darah, garis keturunan, dan kehormatan adat,” ujarnya.

T. Omar Krishna Adiwinata, ST, MM, menegaskan bahwa secara zuriat maupun adat, Afrizal tidak memiliki dasar untuk ditakbal sebagai Raja Luhak Rambah.

“Secara silsilah, di atasnya tidak ada yang pernah menjadi raja. Secara adat pun sudah jelas ayahnya menikah semondu, sehingga hak waris jatuh kepada pihak ibu. Pasal 72 tentang hak kebesaran Raja Luhak Rambah pun menyebutkan delapan syarat, dan Afrizal tidak memenuhi satupun dari ayat tersebut,” tegas Omar.

Ia mengungkapkan, pihaknya bahkan sudah menyusun buku tentang tahta kerajaan dan menyerahkannya kepada lembaga adat serta tokoh adat terkait. Namun, upaya itu tidak digubris.

“Kami heran kenapa acara ini tetap dipaksakan. Ini seharusnya acara adat, tetapi pelaksanaannya sangat tidak beradab,” tegasnya.

Zuriat inti dan sejumlah tokoh adat meminta agar seluruh pemangku kepentingan menghormati keputusan adat yang telah disepakati bersama. Mereka menegaskan bahwa selama masih ada zuriat inti Puak Pangka Balai, maka zuriat pelapis tidak boleh melangkahi, apalagi ditakbal menjadi raja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *