Okenews.com Kuansing Riau,-Menindak lanjuti aksi unjuk rasa IMKT Pekanbaru di Mapolda Riau pada Senin (17/10) terkait dugaan kebun dalam kawasan hutan yang dimiliki dan dikelola anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang bernama Solehuddin dan Koperasi Sumber Rezeki.
Kabid Lingkungan Hidup IMKT Pekan Baru Zulfajri saat dikonfirmasi mengatakan dirinya minta Polda Riau segera panggil dan periksa Solehudin anggota DPRD Kuansing dan Kepala Koperasi Sumber Rezeki yang menurutnya memiliki kebun dalam kawasan hutan seluas 15 hektare
.
“Kami minta juga periksa kepala koperasi sumber rezeki yang mengelolah hasil kebun dalam kawasan hutan dimana luasannya mencapai 300 Hektare, karena perlu dipertanyakan izin koperasinya sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi”Ujar Zulfajri
Dijelaskan Zulfajri, berdaskan undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan menerangkan Bahwa pelaku usaha perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu atau pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan.
“Pelaku usaha perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman
perkebunan di atas 25 hektar wajib memiliki izin usaha perkebunan budidaya atau IUP-B”Lanjut Zulfajri.
Zulfajri menuturkan kekecewannya kepada anggota DPRD Kuansing tersebut karna menurut Zulfajri berfikir seperti mafia lahan.
“yang paling kita sesalkan kenapa ada oknum pejabat DPRD yang seharusnya mensosialisasikan UU CIPTA KERJA NO 11/2020 kok malah berfikir seperti Mafia, sudah jelas kebun dalam kawasan hutan, malah dibeli, berarti ikut melegalkan perbuatan salah dong,alamakk”Sesal Zulfajri.
Sementara itu, Solehudin ketika dihubungi melalui pesan whatsapp menjelaskan bahwa kebun dipermasalahkan bukan hanya dirinya yang memiliki.
“Kebun 15 hektar itu milik bersama keluarga bersama adik ipar dan kawan, melalui koperasi sumber rezeki dan pemerintah daerah”Ujar Solehudin.
“sekarang kebun tersebut sedang proses melegalkan sesuai dengan undang-undang cipta kerja UUCK no 11 th 2020” Lanjutnya.