Loncat ke konten
Terbaru
Tersandung TPPU Napi Shabu Dituntut 7 Tahun Bengkalis – Dedi Surya Siregar alias Dedi (41) narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, saat ini belum bisa tenang. Karena ia kembali duduk di “kursi pesakitan” Pengadilan Negeri Bengkalis dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa TPPU atas hartanya tak wajar. Diduga harta tersebut hasil bisnis narkotika yang digeluti selama 16 tahun. Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Efradot Sihombing dan Muhammad Habibi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut Dedi Surya Siregar 7 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam amar tuntutan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis 21 Agustus 2025 lalu, JPU menyatakan, bahwa Dedi Surya Siregar alias Dedi Bin Zulkifli Siregar (41) alamat KTP Jalan Lama Duri 13, RT 002/RW 004, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, terbukti dalam dakwaan primair Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terhadap barang bukti berupa: Surat Ganti Kerugian atas tanah atas nama Dedi Surya Siregar seluas 600 M2 yang dibeli tahun 2014, diatasnya dibangun 4 rumah petak, tanah seluas 20.000 m2 di Jalan Rawa Panjang Bathin Solapan yang dibeli 2015, sudah jadi kebun sawit, sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam BM 4305 DAA BPKB atas nama Dedi Surya Siregar, dan uang tunai Rp240.600.000,- itu dirampas untuk negara. Sebelum perkara TPPU, Dedi Surya Siregar terlebih dahulu jadi pesakitan dalam perkara shabu. Dimana pada 14 Januari 2025, JPU James Naibaho dan Muhammad Habibi menuntut 11 tahun penjara dengan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa ditahan, denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara. Kemudian pada 4 Februari 2025 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terhadap putusan ini, Dedi sempat mengajukan banding. Namun, esoknya dicabut kembali. 16 Nyaman Bisnis Narkotika Sepandai-pandai tupai melompat sekali jatuh juga. Peribahasa ini pas disematkan kepada seorang bandar sabu berinisial DSS alias Dedi Bin Zulkifli Siregar (37), warga Jalan Lama Duri 13, RT/RW 002/004, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Mengapa tidak. Karena selama bertahun-tahun menggeluti bisnis terlarang (sabu) akhirnya apes alias jatuh juga. Ya, Dedi yang memulai jual beli narkoba sejak 2008 lalu, ambruk setelah dirinya tertangkap pada Selasa 27 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB dengan barang bukti 69 gram shabu. Dedi juga tak menyangka bahwa Satuan Tugas (Satgas) Elang Malaka Polres Bengkalis dibawah pimpinan Iptu Hasan Basri akan menelusuri sepak terjangnya selama 16 tahun melakoni bisnis terlarang jual beli narkoba. Pemeriksaan terhadap Dedi yang diduga pemilik 69 gram shabu dilakukan secara menyeluruh. Bahkan, barang bukti shabu 69 gram itu bisa dikatakan sebagai pintu masuk untuk mengetahui omset bisnis terlarang yang digelutinya. Kejelian penyidik pemeriksa dalam memberikan pertanyaan membuat Dedi tak berkutik. Dia tak lagi bisa menutupi sepak terjangnya dalam bisnis jual beli shabu. Dedi akhirnya mengaku setiap pekan omsetnya mencapai Rp 45 juta. Sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat press release di Gedung Tantya Sudhirajati, Mapolres Bengkalis baru-baru ini. Lazimnya orang berdagang, keuntungan penjualan barang haram tersebut sebagian untuk modal, keperluan pribadi dan sebagian ditabung. Bahkan ada yang dibelikan tanah. Sepertinya Dedi telah memperhitungkan resiko jika kelak dia tertangkap. Dengan ada tabungan dan tanah sudah barang tentu setelah bebas dari penjara dia masih tergolong orang kaya. Mengapa tidak. Tabungannya mencapai Rp 700 juta, belum tanah dan kendaraan. Namun, perhitungan Dedi meleset. Pasalnya, penyidik Satnarkoba mengendus adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alasannya sederhana, ungkap Setyo Bimo Anggoro, tersangka (Dedi) tidak punya pekerjaan tetap, sementara tabungannya banyak dan asetnya banyak. “Tersangka (Dedi) tidak punya pekerjaan tetap, tapi punya tabungan ratusan juta dan beli tanah. Ini (kekayaan) patut dicurigai,” kata Bimo. Bimo didampingi PJs Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, dan forkopimda lainnya, menjelaskan, perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini baru pertama kali di Satuan Narkoba Polres Bengkalis. Terkait perkara TPPU, seluruh aset tersangka Dedi berupa uang tunai, uang dalam tabungan(dalam rekening dibeberapa Bank), surat tanah dan sepeda motor Kawasaki type KLX warna hitam BM 4305 DAA disita dan dijadikan barang bukti. “Ini (TPPU) Narkoba yang pertama di Polres Bengkalis. Barang bukti sabunya hanya 69 gram. Tapi TPPU-nya Rp 700 juta lebih,” tegas Bimo. Kendati sudah disita dan dijadikan barang bukti perkara TPPU, bukan berarti tersangka tidak bisa memiliki kembali, asal tersangka bisa membuktikan bahwa uang, dan aset lainnya bukan dari hasil penjualan narkoba atau bisnis terlarang lainnya. “Dalam perkara TPPU ada pembuktian terbalik. Dimana tersangka harus bisa membuktikan di pengadilan bahwa uang dalam rekening (tabung) dibeberapa bank, dan tanah yang dibelinya bukan dari hasil narkoba,” tegas Bimo. “Jika tersangka (Dedi) tak bisa membuktikan seluruh aset dan uang dalam rekeningnya dirampas oleh negara,” ujarnya. Namun, kemungkinan besar tersangka sulit melakukan pembuktian terbalik. Dalam perkara ini tersangka Dedi bagaikan membangun istana pasir dipinggir pantai, langsung rubuh disapu ombak. Ya. Kemungkinan seluruh tabungan dan aset Dedi yang dikumpulkannya selama 16 tahun bakal ‘hanyut’ disapu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Rudi).
Apoue Tersangka Obat Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksa
Di Lapas Bengkalis Terdapat 8 Narapidana Risiko Tinggi
Bengkalis Kembali Raih BAZNAS Award, Penghargaan Diterima Kasmarni
Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Ikuti Sosialisasi Kebijakan Baru Ditjenpas
Jamaah mendengarkan tausiah agama dengan seksama