Ojenews, com, Pontianak Kalbar, wakapolda Kalbar pimpin acara jumpa Pres dengan Awak Media pada kasus penangkapan Pengedar Narkoba yang dilakukan oleh satgas Operasi Paket Kapuas 2024 di jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siatan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, Senin (25/3/2024)
Wakapolda Kalbar Brijren Pol Roma Hutajulu, S.I.M.Si membenarkan bahwa adanya penangkapan pengedar Narkoba diwilayah kota Pontianak dengan barang bukti sebanyak 15 kg Sabu.
Bener adanya Penangkapan dalam rangka operasi Paket Kapuas 2024, dengan Tersangka berinisial ON, 36 tahun, yang berdomisili di kecamatan Sanggau Lendo, Kabupaten Bengkayang, penangkapan tersebut dilakukan di jalan Khatulistiwa, kelurahan Siatan Hilir, Kecamatan . Pontianak Utara, Kota Pontianak ” ujar Wakapolda Kalbar.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa Narkoba jenis sabu dari kabupaten Bengkayang menuju Kota Pontianak.
Tim Lidik Subdit 3 dan team IT Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 bukus sabu dengan berat bruto 15.904 gram. Adapun Barang bukti lain yang diamankan yakni 1 tas ransel, 2 karung, i unit handphone, dan uang Rp 700.000.00.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Meko Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut wakapolda juga menyediakan langkah -langkah yang diambil oleh pihak kepolisian kepada tersangka.
“Dari hasil penangkapan tersebut kita melakukan upaya tindak lanjut terhadap tersangka dengan melakukan tes urine, memeriksa para saksi, Memeriksa tersangka, menyita barang bukti, kepuslabfor untuk diuji, Gelar perkara, melakukan pemeriksaan dan melakukan penyidikan sampai tuntas” jelas Wakapolda Kalbar.
Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar yang terkabung dalam operasi Paket Kapuas 2024 telah berasil menangkap s seorang pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu, Penangkapan ini merupakan upaya dan wujud nyata Polda Kalbar dalam memerangi peredaran Narkoba diwilayah Kalimantan Barat dan Menciptakan Sesuasana Kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 209 tentang Narkotika, dengan jumlah Barang bukti kasus ini apabila dikonversikan 1 (satu) gram Sabu bisa digunakan untuk 8 orang maka dengan pengungkapan kasus ini Polda Kalbar telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 119.14.64 jiwa ” tutup wakapolda.