Ojenews.com Rohul Riau,-Kepala Desa (Kades) Rokan Timur, Soewardi Soeryaningrat, dan Kaur Tata Usaha (TU) Desa Rokan Timur, Sukron, tertangkap tangan (OTT) oleh Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul). Oknum kades tersebut di OTT terkait kasus pengurusan surat tanah.
Kades dan TU tersebut ditangkap setelah Polres Rohul menerima informasi dari warga yang menyebutkan bahwa untuk mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dipungut biaya Rp 2 juta.
Menurut Kapolres, berdasarkan laporan tersebut, dirinya langsung memerintahkan Unit III Tipikor untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Selasa (19/10/2021) sore, sekira jam 15.45 WIB, Tim mendapat informasi kalau ada warga yang akan membuat SKRT dan SKGR.
“Setelah menerima informasi dari warga, tim kemudian langsung menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur. Benar saja, disana kita menemukan pungutan untuk 10 persel yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Total Rp 20 juta,” kata Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Kamis (21/10/2021) siang.
Dalam konfrensi pers yang di gelar di makopolres Rohul,Kapolres Rohul pada kesempatan ini, menyampaikan, sebagai upaya menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah-tengah Masyarakat, kemudian, termasuk Pe