Ojenews.com Bengkalis Riau,- Tiga narapidana perkara narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis mendapat Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Surat Keputusan Amnesti tersebut diserahkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis Kriston Napitupulu, Sabtu (2/8/2025).
Sebelumnya, 2 dari 3 warga binaan (narapidana) tersebut divonis pidana selama 3 tahun, dan 1 orang lagi divonis pidana selama 3 tahun 6 bulan.
Kriston mengatakan, pemberian Amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang ditujukan kepada 1.116 narapidana di seluruh Indonesia.
Amnesti ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan rekonsiliasi nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Selama menjalani masa pidana, ketiganya menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian serta kemandirian di dalam lapas.
Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan.
“Pemberian Amnesti ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan memberi kesempatan kedua kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan dan komitmen untuk kembali menjadi warga negara yang baik,” ujar Kalapas.
Menurut Kriston, ketiga warga binaan yang memperoleh Amnesti ini sebelumnya telah melalui proses seleksi ketat dan dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, termasuk rekam jejak perilaku selama menjalani masa pidana, kategori perkara, serta kondisi sosial dan kemanusiaan masing-masing.
Kriston berharap, pemberian amnesti ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab dan produktif.
Disisi lain, Lapas Bengkalis terus berkomitmen melaksanakan tugas pembinaan secara profesional, akuntabel, dan humanis dalam mendukung kebijakan Pemasyarakatan Maju serta mewujudkan visi Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang inklusif dan berpihak pada pemulihan sosial. (Rudi)