Ojenews, Com. Ketapang Kalbar, – Bapak pujiyono dan ibu verawati mengirim surat permohonan salinan foto Copy dokumen Surat Keterangan Tanah , Terkait Tumpang Tindih tanah antara Bapak pujiyono dan Ibu Verawati berserta Lo Nam Tjua ( Liang Uwe Atak) kepada Kepala Desa sungai Awan Kiri, kecamatan Muara pawan, kabupaten ketapang pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026.
Dalam isi surat tersebut ia mengajukan permohonan salinan copy dokumen berupa Surat keterangan tanah pada tanggal 4 Juni 2015 Atas nama Lo Nam Tjua ( Liang Uwe Atak) yang terletak di lokasi alamat jalan lestari di RT 009/RW 004, Dusun Kalibaru, Desa sungai Awan kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, provinsi Kalimantan Barat.
Dengan ini sangat diperlukan sebagai tindak lanjut atas hasil mediasi pada tanggal 9 Februari 2026 di Kantor Desa Sungai awan kiri dimana dukumen tersebut belum pernah ditunjukkan kepada bapak pujiyono mau pun Ibu Verawati saat Mediasi berlangsung.
Sesuai dengan Hak masyarakat Desa untuk mendapatkan informasi Publik ( Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014), Bapak Pujiyono dan Ibu Verawati mohon agar pihak desa dapat memberikan salinan dokumen tersebut dalam waktu yang Wajar





