Ojenews.com Kuansing Riau
Bosatu Nogori Maju Taluk kuantan-Rapat fasilitasi yang dilaksankan oleh Kepala Desa Pulau Padang terhadap permasalahan yang terjadi pada koperasi Koto Intuk yang di gelar di kantor Kepala Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Rabu (31/07/2019).
Rapat koordinasi yang di hadiri oleh Kepala Pengawas Hutan (KPH) Kuansing Erwin, Kasi Perlindunga KSDAE KPH Singingi Rusdi, Kepala Desa Pulau Padang Arrindo, tokoh pemuda, tokoh Masyarakat, salah satu pemilik lahan yang masuk dalam luas 1565 ha yang di akui oleh koperasi koto intuk.
Dalam rapat Fasilitasi tersebut terdapat beberapa kesimpulan bahwa masyarakat Pulau Padang menerima dengan keberadaan Koperasi Koto Intuk, untuk itu dengan selama berdirinya koperasi tersebut pada tahun 2014 lalu sampai saat ini koperasi koto intuk tidak pernah melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT) yang seharusnya di lakukan setiap tahunnya.
Oleh kerena itu masyarakat Pulau Padang meminta kepada pengurus koperasi Koto Intuk untuk melaksanakan RAT dan tentunya RAT tersebut di hadiri oleh Dinas Koperasi, Perdagangan, UKM dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi.
Terkait perihal tersebut Kepala Dinas Kopdagrin Azhar melalui Kasi Koperasi Hendri Raham membenarkan hal tersebut, namun pihak Dinas Koperasi telah melakukan pembinaan melalui di suratinya koperasi tersebut namun pihak koperasi belum mengindahkan surat pemanggilannya.
Selanjutnya Hendri Raham menambahkan, jika pihak koperasi tersebut tidak melakukan RAT maka koperasi itu terancam dibekukan dan masa kepengurusan yang ada tentunya sudah bisa di lakukan penyegaran , namun tentunya masa kepengurusan tersebut tertuang dalam badan hukumnya.
Terkait dengan keabsahan koperasi Koto Intuk tersebut Hendri Raham menyampaikan bahwa koperasi itu terdaftar di kopdagrin dengan nomor badan Hukum No.177/BH/ IV.4/XI/2014 tgl 13 Nov 2014. Dengan struktur kepengurusan ketua Jon Herman, wakil ketua Alfian, Sekretaris Ade Trian Putra, waka sek Hendra gunawan dan bendahara Indra Abdi.
Selain itu menyikapi permasalahan koperasi Koto Intuk tersebut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kuansing Rustam menyampaikan, bahwa proses persetujuan dokumen dan izin lingkungan tidak akan di proses lebih lanjut, sampai mendapatkan jawaban dari Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan perubahan dokumen yang dipersyaratkan terlampir dan dapat terpenuhi.
Kemudian dari pada itu dengan permasalahan lahan yang diakui kepemikikannya oleh koperasi Koto Intuk seluas 1565 ha itu, kepala KPH Kuansing Erwin kesuma menegaskan bahwa Koperasi Koto Intuk tidak akan pernah bisa beroperasi diatas lahan tersebut sebelum menyusun Rencana Kegiatan Usaha (RKU) di samping itu juga harus menyusun Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) setelah itu dapat pengesahan dari Kades, kelurahan, KPH dan Pengawas.
Namun sampai saat ini koperasi Koto Intuk belum memiliki RKU dan RKT, sebut Erwin.
Kedepannya Erwin berharap kepada masyarakat pulau ladang hendaknya melakukan penanaman Hasil Hutan Bukan Kayu ( HHBK ) seperti penanaman petai, jengkol, jernang dan lain lain, terakhir Erwin menyampaikan bahwa tanah ulayat belum di akui oleh negara sebelum adanya Peraturan Daerah ( Perda ) tentang tanah ulayat tersebut, di provinsi Riau baru kabupaten Kampar yang memiliki legalitas/ perda tentang tanah ulayat itu, tutup nya.( Neneng)