Terkait Koleksi Bunbin Selatbaru, INPEST Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Bengkalis

Ojenews.com Bengkalis Riau, – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Pembawa Suara Transparansi (DPD-LSM-INPEST) Hambali, menyerahkan bukti tambahan dugaan korupsi dan pelanggaran UU pengadaa hewan koleksi kebun binatang (Bunbin) Selatbaru, Jum’at (5/2/2026). Bukti tambahan tersebut diterima Mutia staf sekretariat umum Polres Bengkalis.

Bukti tambahan ini sebagai sinyal agar penyidik Unit III Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menuntaskan dugaan pelanggaran hukum pengadaan tiga ekor rusa (satu jantan dan dua betina), sepasang merak putih, satu ekor elang laut dada putih, dan seekor kukang oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 untuk menambah koleksi kebun binatang (Bunbin) Selatbaru.

Hambali ditemani M. Rafi dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dan Kamaruddin Supriadin menegaskan, bukti tambahan tersebut ditembuskan ke Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Polda Riau cq Kabid Propam, Mabes Polri cq Kabid Propam, Dewan Pimpinan Nasional INPEST.

Hambali mendesak penyidik untuk mengungkap sindikat pengadaan hewan dilindungi tersebut. Ia menduga pengadaan hewan dilindungi untuk menambah koleksi kebun binatang Selatbaru melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990

“UU Nomor 5 Tahun 1990 merupakan dasar hukum utama yang mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (termasuk rusa),” tegas Hambali kepada media ini saat dijumpai di Mapolres Bengkalis Jum’at siang.

Ditempat yang sama, M. Rafi dari LSM KPK mendesak penyidik untuk menjadikan tiga ekor rusa, sepasang merak putih, elang laut dada putih, dan kukang sebagai barang bukti dugaan perdagangan illegal satwa liar dilindungi.

“Selain anggaran yang dipergunakan (dana APBD), kita juga menduga proyek pengadaan satwa tersebut melanggar undang-undang,” ujarnya.

Terkait proses hukum perkara tersebut, penyidik Unit III Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis telah memeriksa Kepala Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Pemuda, Bidang Kepemudaan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis Wiwi Hardayati, SKM., M. KL pada Kamis (29/1/2026).

Wiwi dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Pejabat Pengadaan koleksi kebun binatang (Bunbin) Selatbaru, berupa tiga ekor rusa, sepasang merak putih, elang laut dada putih, dan kukang yang saat ini menjadi penghuni Bunbin Selatbaru.

Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis Edi Sakura dan Kepala Bidang Pariwisata Alwizar yang sekaligus PPTK. Edi dan Alwizar diperiksa pada Senin (19/1/2026) bulan lalu.

“Saya dan pak Kadis (Edi Sakura) sudah diperiksa. Pemeriksaan terkait pengadaan dua ekor rusa dan beberapa ekor satwa lainnya,” kata Kabid Pariwisata Alwizar, Senin (26/1/2026) bulan lalu di kantornya.

Hasik audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau yang jadi rujukan LSM INPEST menyebutkan, paket pengadaan tersebut dilaksanakan oleh CV Rafa Mandiri Group berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 556/Disparbudpora-PPK/SPK/VI/2024/34 tertanggal 11 Juni 2024, dan telah dinyatakan selesai 100 persen serta dibayarkan pada 23 Agustus 2024 sesuai SP2D.

Hasil audit juga menyatakan, satu ekor rusa jantan diterima (masuk Bunbin Selatbaru) pada tanggal 30 Mei 2024, asal Desa Muntai, Kecamatan Bantan, satu ekor rusa betina diterima pada 25 Januari 2024 asal Kecamatan Rupat, satu ekor rusa betina diterima pada 30 Mei 2024 asal Desa Muntai, Kecamatan Bantan. Sementara di Desa Muntai dan Pulau Rupat tempat asal rusa tidak ada penangkaran rusa.

LSM INPEST menduga auditor BPK menerima informasi yang tidak benar dari PPTK. Pasalnya, dalam dokumen hasil audit disebutkan, satu ekor rusa jantan sudah diterima pada 30 Mei 2024 asal Muntai, sebelum SPK diteken Kadis pada 11 Juni 2024. Sementara hasik investigasi LSM INPEST rusa jantan tersebut diduga diterima pada awal Desember 2025 jauh setelah proyek dinyatakan tuntas 100 persen pada Agustus 2024.

“Saya menduga kontraktor (CV Rafa Mandiri Group) hanya tameng. Diduga pengadaan dilakukan jauh sebelum kontrak diteken oleh Kadis,” tegas Hambali.

Hewan yang didatangkan setelah SPK diteken pada 11 Juni 2024 adalah sepasang merak putih diterima 23 Juni 2024 asal Pekanbaru, Elang Laut dada putih diterima pada 16 Juni 2024, dan seekor kukang diterima pada 26 Juni 2024.

Selain itu, diduga paket pengadaan hewan kebun binatang ini tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP. Temuan ini memperkuat indikasi pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Didampingi itu, CV Rafa Mandiri Group yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan diduga tidak memiliki legalitas usaha, Sertifikat Badan Usaha (SBU), maupun izin penangkaran satwa dilindungi yang menjadi syarat mutlak dalam pengadaan tersebut.

Lebih mencengangkan lagi, ungkap Hambali, hasil audit BPK RI Tahun 2024 menyebutkan bahwa CV Rafa Mandiri Group tidak melaksanakan pengadaan secara langsung. Tapi diduga dilakukan oleh tiga oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.

“Diduga ada rekayasa administrasi dalam pengadaan tersebut,” ujarnya.

Masih dari hasil audit BPK, ungkap Hambali, diduga kontraktor pelaksana memberi upeti kepada beberapa oknum pegawai Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan oknum pegawai diluar Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga.

“Dugaan gratifikasi (suap) masuk ranah Tipikor,” tegas Hambali.

Direktur CV Rafa Mandiri Group Muhammad Syahroni yang coba dikonfirmasi belum memberikan keterangan karena lagi ada urusan di Pekanbaru.

“Saya masih di Pekanbaru. Nantilah kalau di Bengkalis saya jelaskan,” ujarnya.

Sengkarut proyek pengadaan satwa tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 44.170.000,-.

Alwizar selaku PPTK ketika dikonfirmasi mengaku temuan BPK tersebut telah dikembalikan. Bahkan, ia juga mendapat teguran tertulis dari Bupati Bengkalis Kasmarni.

“Selain temuan BPK, saya juga mendapat surat teguran dari bupati,” ujarnya. (Rudi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *