Tak Terima Hasil Tuntutan JPU, Keluarga Korban Minta Majelis Hakim Mempertimbangkan dan Berlaku Adil

Ojenews.com Rohul Riau,-Merasa tidak terima hasil tuntutan JPU, pihak korban meminta kepada ketua majelis hakim agar mempertimbangkan dan berlaku seadil adilnya

Memasuki sidang ke 4 yakni dimana pembelaan atau pledoi dari terdakwa,inisial RH,bin Ruslan Efendi kasus pembunuhan saudara BT,18 Juni lalu.bertempat di ruang Cakra pengadilan negeri pasir pengaraian kabupaten Rokan Hulu,Rabu(26/10/2022).

Adapun sidang ini di pimpin oleh wakil ketua majelis hakim Arora quentina SH.mh serta 2 hakim anggota dan satu panitera,yang mana Minggu lalu majelis hakim membacakan tuntutan nya 5 tahun hukuman penjara.

Tuntutan dari JPU pada Rabu Minggu lalu sudah dibacakan, dengan tuntutan 5 tahun menjalin hukuman,hal ini sudah di pertimbangkan mengingat saudara Rh merupakan masih muda, perjalanan masih panjang,dan terdakwa sudah mengakui kesalahan nya dan sudah meminta maaf ke pada pihak korban.

Pihak dari korban,Hairani yang mana adik kandung dari saudara BT merasa tidak terima dan keberatan tuntutan dari JPU yakni cuman 5 tahun, “saya beserta keluarga korban merasa tidak terima atas tuntutan jaksa dari penuntut umum ini,ini tidak adil bagi saya serta keluarga.jelas Hairani”.

Kami berharap kepada ibuk wakil ketua harus mempertimbangkan dan berlaku seadil adilnya,nyawa hilang cuman 5 tahun penjara.jelas hairani

Di samping itu kuasa hukum dari terdakwa RH,juga mengatakan,”tuntutan dari JPU sudah adil karena sudah mempertimbangkan secara baik baik ini sudah sesuai dengan pasal yang berlaku

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *