Ojenews, Com, Ketapang Kalbar,- Bapak Suriyadi (70 tahun) EKS karyawan PT. Ladang Sawit Mas mengirimkan surat Kepada Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, cq. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan di Pontianak.Surat tersebut terkait prihal dugaan pelanggaran Norma, tenaga kerja di PT. LSM Group ( BGA) perusahaan ini bergerak di bidang Perkebunan Kelapa sawit dengan alamat Dusun Tanah Merah,Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap, Selasa (13/5/2025).
Dimana beliau menduga telah terjadi Pelanggaran Norma terkaitnya BPJS ketenagakerjaan yang sudah di nonaktifkan oleh pihak perusahaan, dengan posisi masih aktif berkerja, juga tidak di ikut sertakan BPJS ketenagakerjaan PT. Ladang Sawit Mas.
Bahwa telah terjadinya Pelanggaran Norma, gaji yang tidak sesuai UMK kabupaten ketapang dengan gaji pokok.
Bahwa telah terjadinya pelanggaran Norma karyawan Berkerja di perusahaan PT. LSM lebih 5 Tahun masih di perkerjakan PKWT.
Bahwa telah terjadi pelanggaran Norma jam kerja lebih dari 7 jam kerja di PT. LSM
Bahwa telah terjadinya Pelanggaran Norma Tunjangan Hari Raya (THR) di bayar tidak sesuai dengan 1 bulan gaji.
Bahwa telah terjadinya pelanggaran Norma Perkerjaan Buruh yang telah mengundurkan diri, Mendapatkan uang pisah, uang perhatian hak, dengan masa kerja 10 tahun 0 upah, 10 tahun 15 tahun mendapatkan 1 kali upah. Beliau memohon laporan untuk dapat ditegakkan aturan Sesuai undang-undang tenaga kerja agar di tindaklanjuti di perusahaan PT, Ladang sawit Mas grup( BGA) dengan bukti terlampir.