Tahun 2026 Kemendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah dan Permudah Pengusulannya Melalui Aplikasi

Ojenews.com Jakarta, 20 November 2025,- Sejalan dengan arahan Presiden RI untuk melanjutkan program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dinilai berdampak positif terhadap perbaikan sarana dan prasarana sekolah di Indonesia maka Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemendikdasmen untuk mempercepat pemerataan akses, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, dan menghapus kesenjangan sarana prasarana pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Upaya ini semakin didukung berkat terbitnya regulasi bagi pelaksanaan program untuk tahun depan.

“Kita sudah punya Inpres dan juga komitmen bersama antarpemerintah daerah (gubernur, bupati, walikota) bapak menteri, kantor staf presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri. Jadi ini menjadi landasan hukum yang sangat kuat untuk melaksanakan revitalisasi sekolah tahun 2026, khususnya pada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia yang perlu atensi secara serius,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, saat membuka acara Webinar Sosialisasi Pengusulan Revitalisasi Satuan Pendidikan yang ditayangkan melalui Youtube Ditjen PAUD Dasmen, Rabu (19/11).

Lebih lanjut ia mengungkap bahwa program Revitalisasi Satuan Pendidikan sangat penting dilaksanakan karena hingga saat ini Indonesia masih mengalami tantangan dalam pemerataan akses pendidikan. Terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang atau berat pada 195 ribu sekolah. Pemerintah menetapkan program ini sebagai salah satu program prioritas nasional dan memasukkannya dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden. Tahun 2025, Kemendikdasmen telah berhasil melakukan revitalisasi pada 16.080 sekolah.

“Sebanyak 195 ribu sekolah itu tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 tahun ke depan. Tetapi paling tidak kita harus bisa menyelesaikan yang masuk skala prioritas. Sehingga anak-anak kita bisa mengikuti pembelajaran di sekolah dengan aman, nyaman dan gembira,” tambahnya.

Tahun 2026, menu revitalisasi juga diperluas agar lebih responsif terhadap kebutuhan sekolah, meliputi pembangunan ruang belajar baru, rehabilitasi ruang yang rusak, penataan lingkungan sekolah (pagar, akses masuk, ruang tunggu, estetika), dan pengadaan sumber air bersih untuk memastikan sanitasi yang layak.
Intervensi program diberikan untuk sekolah negeri dan swasta, dengan prinsip pemerataan, keberpihakan pada daerah 3T, serta fokus pada sekolah dengan tingkat kerusakan paling tinggi.

Aplikasi Revitalisasi Satuan Pendidikan

Kemendikdasmen menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Pengusulan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 sebagai wadah penyebaran informasi mengenai mekanisme pengusulan dan teknis pengisian aplikasi untuk program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Seluruh materi paparan mengenai mekanisme pengusulan dan teknis pengisian aplikasi dapat diunduh selengkapnya melalui https://s.id/materisosisrevit2026 dan tayangan webinar selengkapnya melalui Youtube dapat disimak di kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen pada tautan berikut bit.ly/sosialisasi_revitalisasi_2026.

Untuk mempermudah sekolah mengajukan pengusulan revitalisasi sekolah, Ditjen PAUD Dikdasmen telah membangun Aplikasi Revitalisasi Satuan Pendidikan. “Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 untuk mendukung proses revitalisasi yang terintegrasi, transparan dan akuntabel,” jelas Dirjen Gogot.

Aplikasi yang dapat diakses di revit.kemendikdasmen.go.id ini berfungsi sebagai pusat kendali perencanaan dan monitoring serta memudahkan pemerintah daerah dan sekolah dalam mengajukan usulan secara digital. Fitur-fitur di dalamnya mencakup rekomendasi otomatis berbasis data dapodik, pemeriksaan kelengkapan dokumen secara _real time_, pemeringkatan sasaran yang objektif, verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan pusat, serta akses detail kondisi sekolah hingga tingkat ruang.

“Dengan aplikasi ini, proses pengusulan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel karena seluruh tahapan terekam secara digital dan dapat ditelusuri kembali,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Dirjen Gogot juga menekankan pentingnya kolaborasi daerah untuk memastikan pengusulan yang tepat sasaran. Pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan sekolah yang paling membutuhkan, menyusun prioritas berdasarkan kondisi kerusakan dan kebutuhan layanan pendidikan, melakukan asesmen dan verifikasi lapangan, serta mendampingi sekolah dalam melengkapi dokumen.

Sementara itu, sekolah bertanggung jawab untuk melengkapi persyaratan berupa dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda, serta formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai ketentuan PUPR dan ditandatangani surveyor.

Komitmen Menghadirkan Sekolah yang Aman dan Layak

Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, Eko Susanto, menyampaikan bahwa melalui percepatan revitalisasi dan penyederhanaan mekanisme pengusulan, Kemendikdasmen berupaya memastikan seluruh peserta didik dapat belajar dalam kondisi aman, nyaman, dan berkelanjutan. “Revitalisasi adalah investasi masa depan, ketika kita memperbaiki ruang kelas, memperkuat bangunan dan memastikan sarana prasarana sekolahnya, kita sebenarnya sedang membuka pintu peluang bagi jutaan anak Indonesia. Kita sedang memastikan bahwa tempat mereka belajar bukan menjadi penghambat, tapi menjadi pendorong tumbuhnya potensi terbaik bagi anak-anak kita,” ujarnya.

“Pemda memegang peran penentu keberhasilan revitalisasi 2026. Berkaitan dengan linimasa pengusulan yang singkat, maka Bapak/Ibu perlu segera berkoordinasi di pemerintah daerah masing-masing dan menyampaikan usulan melalui mekanisme yang ada, yaitu melalui aplikasi dan menentukan skala prioritas satuan pendidikan mana yang Bapak/Ibu usulkan berdasarkan kriteria persyaratan yang telah dijelaskan,” pesan Eko.

Program revitalisasi 2026 bukan hanya pembangunan fisik, tetapi bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh warga negara. Eko menegaskan bahwa komitmen bersama dan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan kunci mewujudkan satuan pendidikan yang aman, nyaman dan berkualitas bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *