Ojenews.Com Ketapang Kalbar,- Suriyadi( 70) karyawan PT, LSM, Mengajukan kedinas Dinaskertran Yang beralamat jalan HOS Cokroaminoto Kecamatan Delta Pawan Nomor 32, Ketapang kalimantan Barat, dengan Hal Permohonan Pencatatan perselisihan Hubungan industrial di Kabupaten Ketapang Kalbar senin 9 Mei 2025.
Permohonan tersebut di tujukan Yth Kepala Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi di Kabupaten Ketapang, dalam isi surat tersebut menuangkan disampaikan bahwa kami telah melakukan upaya maksimal untuk penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial antara nama Perusahaan PT. Ladang sawit Mas, jenis perusahaan Perkebunan kelapa sawit, alamat dusun tanah Merah Desa Sungai Kelik, kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalbar.
Dengan perkerja Buruh Bapak Suriyadi (70) alamat perkerja Buruh Dusun Nekdoyan Desa laman Satong kecamatan matan Hilih utara Kabupaten Ketapang Kalbar.
Pokok Perselisihan
PHK usia Pensiun, Nomor 56 PP 35 /2021 , uang Pesangon 1,75 kali.
BPJS ketenagakerjaan yang sudah dinonaktifkan oleh pihak Perusahaan dengan posisi Karyawan Masih berkerja.
Perusahaan PT. LSM membuat perjanjian PKWT, pada tanggal 21 November 2024 dengan nomor 005/PT.LSM/CHJT/SPK-PKWT/12/2024. Sebelum penyelesaian Hak karyawan sebagai karyawan Tetap dengan sesuai surat keputusan PT. LSM.
Tunjungan Hari Raya, tidak sesuai gaji satu bulan gaji mulai dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2025, hanya di bayarkan Rp 700.000,00 setiap tahunnya.
Tunjangan Natura berupa Beras dengan jumlah keluarga 7 orang. Perusahaan PT LSM. Tidak mau mengakui SK dari PT. Ladang Sawit Mas yang di tanda tangani Bapak SIM Chee shak.
Dari upaya dilakukan tersebut Karyawan sudah melakukan Rundingan Bipartit kedua Kalinya pada tanggal 7 bulan April 2025, hinga saat ini Perusahaan PT. LSM, hanya ingin mengajukan uang tali Asih Kepada pihak Karyawan, senilai Rp 25.000.000.00, dari hasil rundingan Bipartit Perusahaan PT. LSM menolak untuk Membuat Risalah Rundingan Bipartit, rundingan Bipartit tidak tercapai kesempatan, Hal ini sampaikan sebagaimana Risalah perundingan Bipartit terlapir.
Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan ketentuannya Pasal 4 ayat( 1) undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan industrial, mohon perselisihan tercatat dan mohon bantuannya penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial.