Suami Tikam Istri Dengan Keris, Kini DPO Mapolsek Bangko Pusako.

 

                        Korban KDRT

Ojenews.com.Rokan Hilir.Riau.

Bacaan Lainnya

Murni Br Hulu,(31)melapor kan suaminya ke Mapolsek Bangko Pusako lantaran telah melakukan tindak pidana KDRT. Setelah adanya laporan dari korban yang mana hingga saat ini tersangka masih buron.

Pelaku KDRT ini adalah ADE Abas(40),warga Balam km,12 Gg. Sempurna kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir,Riau. Dia dilaporkan istrinya Murni Br.Hulu dengan nomor laporan polisi No.Pol :LP/94/K/XII/2016,tanggal 24 Desember 2016. Tindak pidana Dugaan KDRT.

Selain itu, kejadian ini diperkuat dengan dua orang  saksi yang terdiri dari warga Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, yaitu,Bismainur alias Obis(33) dan Ucok (40). tempat kejadian perkara(TKP)tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut Rt.010 Rw.003 Rt.003 Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako.

Kaplres Rokan Hilir,AKP Henry Posma Lubis SIK,M, melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH, menyebutkan bahwa Kronologis kejadian itu adalah pada hari Jumat 23 Desember 2016 sekira pukul 23.00 wib, ketika itu korban hendak tidur dan pada saat korban sedang berada di kamar sambil tidur lalu tidak berapa lama datang saksi II ikut tidur bersama korban dan beberapa menit kemudian datang pelaku melihat istrinya sedang tidur bersama dengan saksi II,melihat seperti itu pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan keris yang sering di bawa oleh pelaku sebanyk 2 tusukan sehingga korban mengalami luka dibahagian dada kiri dan kanan.Selanjutnya korban dirawat di puskesmas km12 Balam.

“Tindkan yang telah dilakukan pengecekan kondisi korban di puskesmas dan meminta keterangan dari saksi2,mendatangi(TKP)dan penanganan olah TKP.Saat ini unit Reskrim menindak lanjuti atas laporan tersebut guna mencari keberadaan pelaku,”kata Pangeran sabtu(24/12/2016).(jum/auz)

Pos terkait