Ojenews, com, Ketapang Kalbar,- Seorang paman berinisial SU (53), warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang diamankan Satuan Reskrim Polres Ketapang,Kamis (15/9/2022).
Pria tersebut diduga kuat melakukan tindakan kasus sebagai pelaku pencabulan dan persetubuhan dua bersaudara anak perempuan dibawah umur RSK(14) dan RST (9) yang masih merupakan keponakannya.
Kapolres AKBP Yani Permana melalui kasat Reskrim AKP Yasin, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah Kapolres Ketapang menerima pelaporan dari orang tua korban bahwa kedua anak perempuannya diduga sudah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.
Dari keterangannya, ibu korban curiga dengan prilaku korban RSK(14) menjadi pendiam dan mengurung diri didalam kamar, dan saat ditanyakan oleh Ibunya, RSK menceritakan bahwa dirinya mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku SU, yang tak lain juga merupakan Paman korban ungkap Yasin, ” Jumuat (16/9/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah mendengarkan pengakuan korban RST apakah dirinya mengalami hal yang sama dengan kakanya, dan jelas RST mengakui telah mengalami hal yang sama dengan kakanya, dari pengakuan dua korban perbuatan cabul tersebut dilakukan dirumah pelaku SU.
“Dari pengakuan korban RSK, ia sudah empat kali mengalami perbuatan tersebut dari tahun 2020 lalu, sedangkan pengakuan adiknya yaitu RST , dia udah mengalami 2 kali perbuatan bejat tersebut dari awal tahun 2022 sampai sekarang jelas Yasin.
Ia menambahkan pihaknya kini sudah mengamankan pelaku SU, berserta barang buktinya beberapa helai pakaian dua korban serta hasil visum dua korban.
“Dari pemeriksaan awal , pelaku mengakui melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada dua korban yang merupakan keponakannya sendiri.
“Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku terkait modus yang di lancarkan pelaku menjalankan aksinya, pelaku sendiri apa bila melakukan perbuatan tersebut teracam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau junto pasal 76 D dan 76 E, undang- undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perusahaan atas Undang-undan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara” tendasnya





