Sidang Perkara Tewasnya Farid Warga Rupat, Keluarga Korban Kecewa dengan Penerapan Pasal 170 KUHPidana

Ojenews.com Bengkalis Riau, – Sidang lanjutan perkara tewasnya Farid (35) warga Desa Sukarjo Mesin, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dengan terdakwa Faizal alias Ijal Tuyul Bin Zainudin, Ismail alias Mail Bin Manas (alm), dan Samsul alias Gong Bin Muhammad Zein kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (1/2/23), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Rita Novitasari dengan hakim anggota Ulwan Maluf dan Aldi Pangestu digelar secara online. Majelis hakim, JPU dan para saksi di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, sedangkan terdakwa di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Dalam sidang Rabu siang kemarin, Jaksa Penuntut Umum, Perwiranegara Putra dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan 7 orang saksi yang semuanya warga desa Sukarjo Mesin. Salah satu saksi adalah Umar Syafruddin.

Umar Syafruddin dalam kesaksiannya mengungkapkan ada sayembara berupa uang tunai Rp 2 juta dikatakan terdakwa Samsul alias Gong bagi siapa saja yang berhasil menangkap Herizal. Namun, keterangan ini dibantah terdakwa. Akan tetapi, saksi Umar tetap dengan keterangannya.

Sebaliknya, keluarga korban yang selalu hadir mengikuti persidangan justru kecewa dengan penyidik Polres Bengkalis dan Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Kekecewaan keluarga korban bukan atas keterangan saksi dipersidangan yang dihadirkan JPU. Tapi, penerapan Pasal 170 KUHPidana oleh penyidik Polres Bengkalis dan Jaksa Penuntut kepada ketiga terdakwa.

Adapun isi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman pidananya adalah sebagai berikut:

Pada dakwaan primer dinyatakan: Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Dakwaan subsider dinyatakan: Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.

Pada dakwaan lebih subsider:
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.

Pada dakwaan lebih-lebih subsider: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana

Sedangkan ancaman pidananya pada:
Pasal 170 ayat (1) : Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Pasal 170 ayat (2) ke-2 : Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat;

Pasal 170 ayat (2) ke-3 : Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.

Sementara keluarga melalui kuasa hukumnya Sabarudin S.HI, berpendapat, seharusnya ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana pengeroyokan terhadap korban Farid pada Rabu tanggal 25 Mei 2022 sore sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Mastari di RT 001, RW 001, Desa Sukarjo Mesin.

Alasannya, dua jam sebelum kejadian, tepatnya pada pukul 15.00 WIB, Bhabinkamtibmas Amriadi mengumpulkan massa (terdakwa, RT, RW, FKPM, linmas, Sanuri alias Noi) di kantornya untuk mencegat Herizal jika melintas di jalan desa tersebut. Herizal dicap sudah merasakan warga desa karena mencuri sawit dan karet milik warga. Naas bagi Farid, saat melintas dengan sepeda motor D-Tracker di Jalan Mastari dia membonceng Herizal.

Sesuai instruksi, pencegatan pun dilakukan. Para terdakwa mencegat menggunakan potongan kayu yang langsung dipukulkan tepat mengenai Helm korban. Korban pun jatuh. Tak sampai di situ, terdakwa Mail kemudian menimpuk korban dengan tandan sawit.

“Kami (korban) betul-betul terluka dan tak mendapatkan keadilan. Kami merasa keberatan dengan penerapan Pasal 170 KUHPidana oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Seharusnya dikenakan Pasal 340 KUHPidana,” tegas Sabarudin.

Kendati demikian, pihak keluarga berharap kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Sebab, pihak keluarga yakin sebelum perkara tewasnya Farid terjadi diduga ada rencana dugaan pembunuhan. Untuk itu, pihak keluarga berharap majelis hakim mengenakan Pasal 340 KUHPidana.

“Jika tidak 340, paling tidak Pasal 338 KUHPidana,” kata Sabarudin. Pada Pasal 338 KUHPidana disebutkan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Selain itu, Sabarudin juga berharap agar perkara ini diusut tuntas. Sebab, masih ada Sanuri alias Noi yang belum diperiksa. Noi awalnya menjadi saksi tunggal saat perkara ini dinyatakan sebagai perkara laka lantas tunggal. Namun, setelah perkara ini terkuak sebagai perkara pengeroyokan saksi menjadi ramai, Noi justru kabur diduga menyelundup ke Malaysia.

Untuk itu, Sabarudin mendesak pihak Polres menetapkan Sanuri alias Noi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebab, ungkapnya, bukan kewenangan masyarakat menangkap pelaku pencurian yang sudah dilaporkan kepolisian. Itu (menangkap) kewenangan polisi (reserse).

. “Bhabinkamtibmas tinggal mengontak reserse jika melihat pelaku kejahatan berkeliaran,” ujarnya.

Kemudian adanya semacam sayembara dalam bentuk uang tunai Rp 2 juta bagi siapa saja yang bisa menangkap Herizal yang disampaikan terdakwa Gong, sebagai mana diungkapkan saksi Umar dipersidangan, patut ditelusuri.

“Saya menilai otak intelektual dalam perkara ini sampai sekarang belum terungkap,” ujarnya.

  1. Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan minggu depan. (Rudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *